Latest Products

JERSEY SS.LAZIO

NAMA PRODUK
HARGA : Rp. 1000.000
(Belum Termasuk ongkos kirim)

Keterangan
Kode Produk : Kode Produk disini!
Nama Item Product Name Goes here!
Harga Lama :
Harga Baru :
Rp. 100.000.000
Rp. 1000.000.000
Available Stock Stock count here!
Tersedia/Habis
Hitung Ongkos Kirim : WWW.JNE.CO.ID


Deskripsi :
tulis deskripsi disini

Fitur yang tersedia :
tulis fitur anda disini

Spesifikasi :
tulis spesifikasi anda disini

tag: tag yang terkait 
NAMA PRODUK
HARGA : Rp. 1000.000
(Belum Termasuk ongkos kirim)

Keterangan
Kode Produk : Kode Produk disini!
Nama Item Product Name Goes here!
Harga Lama :
Harga Baru :
Rp. 100.000.000
Rp. 1000.000.000
Available Stock Stock count here!
Tersedia/Habis
Hitung Ongkos Kirim : WWW.JNE.CO.ID


Deskripsi :
tulis deskripsi disini

Fitur yang tersedia :
tulis fitur anda disini

Spesifikasi :
tulis spesifikasi anda disini

tag: tag yang terkait 
Detail

Peraturan Organisasi

PENGANTAR

DEWAN PENGURUS PUSAT
KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA
Kongres X Pemuda/KNPI tahun 2002 di Bekasi memberi amanat kepada DPP KNPI untuk menyempurnakan dan melaksanakan hasil-hasil kongres. Hasil-hasil Kongres ini mesti disosialisasikan kepada semua pihak, khususnya KNPI secara struktural, sehingga dapat dijadikan pedoman dan acuan dalam melaksanakan aktivitas organisasi. Diantara hasil-hasil kongres tersebut adalah AD dan ART KNPI. AD/ART ini merupakan payung organisasi dan disiapkan dalam bentuk umum, belum menyentuh persoalan-persoalan teknis operasional organisasi. Hal ini menjadi tugas DPP KNPI periode 2002 – 2005 untuk menyusun Peraturan Organisasi dan Tata Kerja DPP KNPI, sehingga dapat memudahkan fungsionaris dalam melaksanakan tugas-tugas organisasi.
Peraturan Organisasi dan Tata Kerja DPP KNPI ini lahir dari evaluasi terhadap dinamika organisasi pada periode sebelumnya dan melalui proses diskusi secara intensif oleh Bidang Organisasi dan Antar Lembaga, selanjutnya disahkan dalam rapat pleno DPP KNPI. Proses ini mempertimbangkan berbagai aspek yang dipandang sangat terkait dengan gerak dan langkah KNPI, khususnya KNPI sebagai wadah berhimpun OKP. Prinsip-prinsip ini kemudian diharapkan dapat tercermin dalam kinerja organisasi, sehingga harapan pemuda terhadap KNPI sebagai saluran aspirasi kaum muda dapat terwujud.
Akhirnya kita menyadari bahwa tidak ada yang sempurna dalam hidup ini, oleh karena itu kekurangan dan kelemahan dalam Peraturan Organisasi dan Tata Kerja DPP KNPI ini dapat menjadi pelajaran dan bahan evaluasi bagi kita semua untuk menghasilkan sistem dan mekanisme organisasi yang lebih baik di masa yang akan datang. Kumpulan Peraturan Organisasi dan Tata Kerja Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia ini meliputi :
1. Peraturan Organisasi KNPI tentang Disiplin Organisasi,
2. Peraturan Organisasi KNPI tentang Penggantian Antar Waktu dan Penetapan Jabatan Lowong Dewan Pengurus KNPI,
3. Peraturan Organisasi KNPI tentang Musyawarah Provinsi / Kabupaten / Kota / Kecamatan KNPI,
4. Peraturan Organisasi KNPI tentang Pedoman Administrasi Kesekretariatan KNPI.
5. Peraturan Organisasi KNPI tentang Pedoman Administrasi & Manajemen Keuangan KNPI.
6. Peraturan Organisasi KNPI tentang Pembentukan DPD KNPI Provinsi/ Kabupaten/Kota Pemekaran Daerah/Wilayah,
7. Peraturan Organisasi KNPI tentang Pembentukan Lembaga-Lembaga KNPI,
8. Tata Kerja Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia
Jakarta, 25 Maret 2003
DEWAN PENGURUS PUSAT
KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA
Ketua Umum, Sekretaris Jenderal,
IDRUS MARHAM M. FAKHRUDDIN




PO-01 Kedisiplinan  

PERATURAN ORGANISASI
KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA
--------------------------------------------------------------------
Nomor : 01/PO/KNPI/III/2003
Tentang
DISIPLIN ORGANISASI
KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA
DEWAN PENGURUS PUSAT
KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA
Menimbang: 1. Bahwa dalam suatu organisasi yang sehat para pengurus dan anggota diharapkan dapat bersama-sama berusaha mempertahankan serta meningkatkan kinerja organisasi sehingga bermanfaat bagi kemajuan organisasi dalam perannya di tengah-tengah masyarakat;
2. Bahwa untuk tercapainya maksud tersebut di atas sangat ditentukan oleh suasana kondusif di dalam organisasi agar dapat melaksanakan program kerjanya;
3. Bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk ditetapkan Peraturan Organisasi yang mengatur tentang Disiplin Organisasi Komite Nasional Pemuda Indonesia.
Mengingat : 1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KNPI;
2. Pokok-Pokok Program Kerja Nasional Organisasi (PPPKNO) KNPI;
Memperhatikan:1. Keputusan DPP KNPI Nomor : KEP. 03/DPP KNPI/III/2003 tentang Pedoman Tata Kerja DPP KNPI Periode 2002 – 2005;
4. Keputusan Rapat Pleno DPP KNPI ke 3 tanggal 25 Maret 2003.

M E M U T U S K A N

Menetapkan : PERATURAN ORGANISASI KOMITE NASIONAL PEMUDA INIDONESIA TENTANG DISIPLIN ORGANISASI KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA.

BAB I

PENDAHULUAN

Pasal 1
Bahwa sesungguhnya dalam suatu organisasi yang sehat para pengurus dan anggota sama-sama berusaha untuk mempertahankan serta meningkatkan kinerja organisasi sehingga bermanfaat bagi kiprah dan kemajuan organisasi di tengah-tengah masyarakat pada umumnya dan dikalangan anggota pada khususnya.
Bahwa untuk tercapainya maksud tersebut diatas sangat ditentukan kepada suasana kondusif di dalam organisasi agar organisasi beserta perangkat-perangkat yang dimiliki dapat melaksanakan program kerja sebagaimana yang diamanahkan oleh Kongres / Musyawarah Propinsi / Kabupaten / Kota / Kecamatan.
Oleh karena itu perlu diatur sebuah Peraturan Organisasi yang mengatur Disiplin Organisasi KNPI. Peraturan Organisasi ini bertujuan memberikan panduan kepada pengurus dan anggota di setiap tingkatan untuk mengetahui secara jelas hal-hal yang menyangkut pelanggaran dan menyebabkan jatuhnya sanksi organisasi.
BAB II
PENGERTIAN DISIPLIN ORGANISASI
Pasal 2
(1) Disiplin adalah setiap perilaku positif yang berdasarkan kepada ketaatan kepatuhan serta tunduk kepada Peraturan, norma dan prinsip-prinsip tertentu., Disiplin berarti juga kemampuan untuk mengendalikan diri dengan tenang dan tetap taat walaupun dalam situasi yang sangat menekan sekalipun.
(2) Dalam kaitan dengan Disiplin Organisasi KNPI peraturan yang dimaksud adalah konstitusi organisasi yang meliputi AD/ART, Peraturan Organisasi dan seterusnya, perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah yang berlaku serta etika dan norma-norma kesusilaan yang umum.
Pasal 3
Tindakan Disiplin
Tindakan Disiplin adalah setiap upaya yang dilakukan organisasi terhadap anggotanya dalam rangka menjaga dan mempertahankan semangat, kinerja dan nama baik organisasi. Pada dasarnya setiap tindakan disiplin dengan memperhatikan sifat dan kadar pelanggaran yang dilakukan.
BAB III
PELANGGARAN DAN SANKSI
Pasal 4
(1) Pelanggaran adalah setiap perbuatan yang dilakukan baik secara perorangan maupun bersama-sama dengan sengaja melanggar AD/ART, Peraturan Organisasi, ketentuan organisasi lainnya; perundang-undangan dan peraturan pemerintah yang berlaku serta etika, norma-norma susila umum lainnya yang berakibat menghambat kinerja organisasi KNPI dan atau mencemarkan nama baik organisasi KNPI.
(2) Sanksi adalah setiap tindakan positif yang diambil oleh organisasi dalam rangka meningkatkan kinerja anggota dan organisasi dan hal-hal yang berhubungan dengan kemajuan dan nama baik organisasi KNPI.
(3) Sanksi didasarkan kepada :
a. Jenis pelanggaran
b. Frekuensi (seringnya/pengulangan) pelanggaran.
c. Besar kecilnya pelanggaran
d. Unsur kesengajaan.
Pasal 5
Jenis Pelanggaran
(1) Pelanggaran terhadap Konstitusi Organisasi.
Meliputi antara lain :
a. AD/ART KNPI
b. Peraturan Organisasi
c. Ketentuan-ketentuan Organisasi lainnya.
(2) Pelanggaran terhadap perundang-undangan serta peraturan pemerintah yang berlaku, melakukan tindakan-tindakan hukum di bidang kriminal yang berakibat jatuhnya vonis pidana oleh pengadilan dan sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap.
(3) Pelanggaran terhadap Etika Organisasi.
a. Melanggar azas kepatutan
b. Mengatasnamakan organisasi untuk kepentingan pribadi tanpa persetujuan terlebih dahulu
c. Merusak citra serta nama baik organisasi.
(4) Pelanggaran Moral.
a. Melakukan perbuatan tercela
b. Melakukan perbuatan yang melanggar nilai-nilai kesusilaan yang berkaibat merugikan nama baik organisasi yang terbukti secara hukum.
Pasal 6
Jenis-Jenis Sanksi
Jenis-Jenis Sanksi :
(1) Teguran atau peringatan
(2) Pemberhentian sementara (skorsing)
(3) Pemecatan
(4) Teguran atau peringatan dilakukan :
a. Kepada anggota dilakukan oleh Dewan Pengurus sesuai dengan tingkatan kepengurusan organisasi.
b. Teguran atau peringatan tersebut di atas dilakukan secara lisan maupun tertulis.
(5) Sanksi pada ayat (2) dan ayat (3) diatas dilakukan oleh Dewan Pengurus Pusat dengan memperhatikan usul Dewan Pengurus Propinsi, setelah diberikan kesempatan untuk membela diri selanjutnya segera diambil keputusan dalam bentuk :
a. Membatalkan pemberhentian sementara.
b. Menetapkan pemberhentian sementara untuk jangka waktu tertentu.
c. Memecat
Pasal 7
Rehabilitasi
Rehabilitasi dalam rangka pemulihan nama baik organisasi/institusi dan perorangan dapat dilakukan oleh Dewan Pengurus Pusat berdasarkan usul dan pertimbangan Dewan Pengurus Propinsi/Kabupaten/Kota.
BAB IV
TATA CARA PEMBERIAN SANKSI
Pasal 8
Tata cara pemberian sanksi diatur dengan memberikan klasifikasi tingkat pelanggaran sebagai berikut :
(1) Pelanggaran Ringan
Urutan pemberian sanksi adalah :
a. Lisan/tertulis 1
b. Tertulis 2
c. Tertulis 3
d. Pemecatan
(2) Pelanggaran Sedang
a. Tertulis 1
b. Tertulis 2
c. Tertulis 3
d. Pemecatan
(3) Pelanggaran berat
- Pemecatan
Pasal 9
Jangka waktu penetapan sanksi
Jangka waktu penetapan sanksi :
(1) Lisan : 1 (satu) minggu
(2) Tertulis 1 : 1 (satu) bulan
(3) Tertulis 2 : 2 (dua) minggu
(4) Tertulis 3 : 2 (dua) minggu
Pasal 10
Wewenang Penetapan Sanksi
Wewenang penetapan sanksi :
Rapat Bidang Organisasi : Pelanggaran Ringan ------------à Lisan
Rapat Harian : Pelanggaran Sedang -----------à Tertulis
Rapat Pleno : Pelanggaran Berat --------------à Pemecatan
Pasal 11
Hak Jawab
Hak jawab untuk pembelaan diberikan kepada organisasi/institusi maupun perorangan sesuai dengan penetapan sanksi.
BAB V
PENUTUP
Pasal 12
(1) Peraturan Disiplin Organisasi ini dibuat dengan mengacu kepada :
a. Perundang-undangan serta peraturan pemerintah yang berlaku.
b. AD/ART KNPI dan Peraturan Organisasi serta Ketentuan Organisasi lainnya.
c. Sistem Nilai serta norma Etika yang berlaku secara umum.
(2) Peraturan Organisasi ini akan ditinjau kembali apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapannya.
(3) Peraturan Organisasi tentang Disiplin Organisasi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 25 Maret 2003
DEWAN PENGURUS PUSAT
KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA
Ketua Umum, Sekretaris Jenderal,
IDRUS MARHAM M. FAKHRUDDIN
   


PO-02 PAW & Jabatan Lowong

PERATURAN ORGANISASI
KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA
--------------------------------------------------------------------
Nomor : 02/PO/KNPI/III/2003
Tentang
PENGGANTIAN ANTAR WAKTU DAN PENETAPAN JABATAN
LOWONG DEWAN PENGURUS KNPI
DEWAN PENGURUS PUSAT
KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA
Menimbang : 1. Bahwa dalam rangka menjamin kelancaran mekanisme Kerja Organisasi Komite Nasional Pemuda Indonesia dipandang perlu untuk senantiasa memelihara keutuhan organisasi serta ber-fungsinya masing-masing pengurus pada semua tingkatan organisasi;
2. Bahwa untuk itu perlu dihindari ketidak lancaran mekanisme kerja organisasi yang disebabkan oleh jabatan lowong atau ketidak aktifan pengurus dalam kepengurusan Komite Nasional Pemuda Indonesia disemua tingkatan;
3. Bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk ditetapkan Peraturan Organisasi yang mengatur tentang penggantian antar waktu atau penetapan jabatan lowong Pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia.
Mengingat : 1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KNPI;
2. Pokok-Pokok Program Kerja Nasional Organisasi (PPPKNO) KNPI;
Memperhatikan:1. Peraturan Organisasi KNPI Nomor : I/PO/KNPI/XII/1999 tentang Penggantian Antar Waktu dan Pengisian Jabatan Lowong Dewan Pengurus KNPI;
2. Peraturan Organisasi KNPI Nomor : 01/PO/KNPI/III/2003 tentang Disiplin Organisasi KNPI;
3. Keputusan DPP KNPI Nomor : KEP. 03/DPP KNPI/III/2003 tentang Pedoman Tata Kerja DPP KNPI Periode 2002 – 2005;
4. Keputusan Rapat Pleno DPP KNPI ke 3 tanggal 25 Maret 2003.
M E M U T U S K A N
Menetapkan : PERATURAN ORGANISASI KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA TENTANG PENGGANTIAN ANTAR WAKTU DAN PENETAPAN JABATAN LOWONG.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. Suatu jabatan dinyatakan lowong apabila salah satu atau beberapa Pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia yang oleh karena sebab-sebab tertentu dinyatakan tidak aktif/berhalangan tetap.
2. Yang dimaksud dengan sebab-sebab Pengurus yang dinyatakan tidak dapat aktif/berhalangan tetap adalah :
a. Meninggal dunia, atau
b. Pengurus yang bersangkutan mengundurkan diri dari kepengurusan Komite Nasional Pemuda Indonesia dengan menyatakan secara lisan dan atau tertulis, atau
c. Tidak menghadiri Rapat Pleno Dewan Pengurus KNPI pada tingkatannya sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan, atau
d. Pengurus yang oleh karena satu dan lain hal dipandang mencemarkan nama baik organisasi sehingga diberhentikan dari jabatan kepengurusan.
e. Melakukan tindakan pidana kriminal dan sudah mendapat ketetapan tetap sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
3. Yang dimaksud dengan penetapan jabatan lowong yaitu penetapan seseorang atau beberapa orang dalam jabatan tertentu pada kepengurusan Komite Nasional Pemuda Indonesia yang dinyatakan lowong.
4. Yang dimaksud penggantian antar waktu adalah penggantian seorang atau beberapa orang Pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia dalam suatu periode kepengurusan yang sedang berjalan.
5. Yang dimaksud Pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia pada semua tingkatan adalah Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia, Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia Tingkat Proponsi, Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia Tingkat Kabupaten / Kota dan Pengurus KNPI Kecamatan.
BAB II
PROSEDURE DAN MEKANISME PENGGANTIAN
ANTAR WAKTU DAN PENETAPAN JABATAN LOWONG
Pasal 2
1. Jabatan lowong, pengisian jabatan lowong dan penggantian antar waktu perlu ditetapkan melalui keputusan organisasi menurut tingkatannya.
2. Khusus jabatan lowong yang disebabkan oleh sanksi pemberhentian dari jabatan kepengurusan harus dibicarakan dan diputuskan melalui Rapat Pleno Dewan Pengurus KNPI sesuai tingkatan.
3. Jabatan dinyatakan lowong setelah Dewan Pengurus KNPI di semua tingkatan, jika fungsionaris terkena ketentuan pada pasal 1, ayat 2 Peraturan Organisasi ini.
Pasal 3
Penetapan Jabatan Lowong dan Penggantian Antar Waktu ditetapkan :
1. Untuk Tingkat Pusat melalui Dewan Pengurus Pusat.
2. Untuk Daerah Tingkat Propinsi melalui Keputusan Dewan Pengurus Daerah Tingkat Propinsi.
3. Untuk Daerah Tingkat Kabupaten/Kota melalui Keputusan Dewan Pengurus Daerah Tingkat Kabupaten/Kota.
4. Untuk Pengurus Kecamatan melalui Keputusan Pengurus Kecamatan.
Pasal 4
1. Pengisian Jabatan Lowong atau Penggantian Antar Waktu Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat sesuai dengan mekanisme kerja yang berlaku dengan mempertimbangkan saran Majelis Pemuda Indonesia KNPI.
2. Hasil Pengisian Jabatan Lowong atau Penggantian Antar Waktu harus segera diumumkan kepada seluruh Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia se Indonesia dan Majelis Pemuda Indonesia oleh Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia.
Pasal 5
1. Pengisian Jabatan Lowong atau Penggantian Antar Waktu untuk Dewan Pengurus Daerah Tingkat Propinsi setelah berkonsultasi dengan Majelis Pemuda Daerah Tingkat Propinsi yang bersangkutan.
2. Hasil Pengisian Jabatan Lowong atau Penggantian Antar Waktu tersebut harus segera dilaporkan kepada Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia untuk selanjutnya mendapatkan pengesahan.
3. Setiap pengisian jabatan lowong atau penggantian antar waktu yang sudah disahkan agar diberitahukan kepada Dewan Pengurus Daerah Tingkat Kabupaten/Kota, dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda diwilayahnya dan Majelis Pemuda Daerah Tingkat Kabupaten/Kota oleh Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia Tingkat Kabupaten/Kota.
Pasal 6
1. Pengisian Jabatan Lowong atau Penggantian Antar Waktu Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia Tingkat Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia Tingkat Kabupaten/Kota setelah berkonsultasi dengan Majelis Pemuda Daerah Tingkat Kabupaten/Kota.
2. Hasil Pengisian Jabatan Lowong atau Penggantian Antar Waktu tersebut harus segera dilaporkan kepada Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia Tingkat Propinsi untuk selanjutnya mendapatkan pengesahan.
3. Pengesahan Jabatan Lowong atau Penggantian Antar Waktu Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia Tingkat Kabupaten/Kota oleh Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia Tingkat Propinsi dan tembusannya disampaikan kepada Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia.
4. Setiap Pengisian Jabatan Lowong atau Penggantian Antar Waktu yang sudah disahkan, agar diberitahukan kepada Pengurus Kecamatan, Majelis Pemuda Indonesia Daerah Tingkat Kabupaten/Kota dan seluruh Organisasi Kemasyarakatan Pemuda di wilayahnya oleh Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia Tingkat Kabupaten/Kota.
Pasal 7
1. Pengisian Jabatan Lowong atau Penggantian Antar Waktu untuk Pengurus KNPI Kecamatan ditetapkan melalui Keputusan Pengurus Kecamatan Komite Nasional Pemuda Indonesia setelah berkonsultasi dengan tokoh-tokoh Pemuda di Tingkat Kecamatan setempat.
2. Hasil Pengisian Jabatan Lowong atau Penggantian Antar Waktu Pengurus Kecamatan tersebut harus segera dilaporkan kepada Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia Tingkat Kabupaten/Kota untuk selanjutnya mendapatkan pengesahan.
3. Pengesahan Jabatan Lowong atau Penggantian Antar Waktu Pengurus Kecamatan Komite Nasional Pemuda Indonesia oleh Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia Tingkat Kabupaten/Kota dan tembusannya disampaikan kepada Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia Tingkat Propinsi.
4. Setiap Pengisian Jabatan Lowong atau Penggantian Antar Waktu yang sudah disahkan, agar diberitahukan kepada seluruh organisasi pemuda di wilayahnya.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8
Peraturan Organisasi ini akan ditinjau kembali apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapannya.

Pasal 9

Peraturan Organisasi ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 25 Maret 2003
-------------------------------------------------

DEWAN PENGURUS PUSAT

KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA
Ketua Umum, Sekretaris Jenderal,
IDRUS MARHAM M. FAKHRUDDIN
PO-03 Musyawarah Daerah

PERATURAN ORGANISASI
KOMITE  NASIONAL PEMUDA INDONESIA
Nomor : 03/PO/KNPI/III/2003
TENTANG
MUSYAWARAH PROPINSI / KABUPATEN / KOTA / KECAMATAN
KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA
      • DEWAN PENGURUS PUSAT
      • KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA
      • Menimbang        : 1. Bahwa kesinambungan dan pengembangan peran organisasi secara effektif dan effisien, sangat ditentukan oleh penataan segenap perangkat organisasi di setiap tingkatan;
      1. Bahwa Musyawarah Propinsi / Kabupaten / Kota / Kecamatan merupakan perangkat institusi tertinggi organisasi yang menentukan kadar perkembangan organisasi pada tingkatan tersebut, oleh karena itu pelaksanaan Musyawarah Propinsi / Kabupaten / Kota / Kecamatan perlu penyesuaian dalam rangka menunjang dan mewujudkan hasil-hasil Kongres X Pemuda/KNPI Tahun 2002;

      1. Bahwa penataan Musyawarah Propinsi / Kabupaten / Kota / Kecamatan sebagai bagian dari penataan organisasi harus dilakukan secara nasional dengan memperhatikan kepentingan perwujudan sifat dan fungsi KNPI;

      1. Bahwa untuk itu diperlukan Peraturan Organisasi KNPI tentang pelaksanaan Musyawarah Propinsi / Kabupaten / Kota / Kecamatan, sebagai keputusan organisasi yang memberi arah dan pedoman penyelenggaraan Musyawarah Propinsi / Kabupaten / Kota / Kecamatan KNPI di seluruh Indonesia.

      • Mengingat        : - Anggaran Dasar KNPI Bab IX Pasal 17, 18, 19 dan Anggaran Rumah Tangga KNPI  Bab III Pasal 12, 13 , 14.
      • Memperhatikan : -  Keputusan Rapat Pleno ke 3 DPP KNPI - tanggal 25 Maret 2003.

M E M U T U S K A N


    • Menetapkan   : PERATURAN ORGANISASI KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN MUSYAWARAH PROPINSI / KABUPATEN / KOTA / KECAMATAN KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA.
      • BAB I
      • KETENTUAN UMUM
      • Pasal 1
Musyawarah Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia adalah pemegang kedaulatan tertinggi  Komite Nasional Pemuda Indonesia di tingkat Propinsi, tingkat Kabupaten/Kota dan tingkat Kecamatan yang selanjutnya di dalam Peraturan Organisasi ini disebut Musyawarah Propinsi / Kabupaten / Kota / Kecamatan MUSCAM, yang diadakan setiap 3 (tiga) tahun sekali.
      • BAB II
      • TUGAS DAN WEWENANG
      • Pasal 2
Tugas dan wewenang Musyawarah Propinsi / Kabupaten / Kota / Kecamatan adalah :
  1. Menyusun Program Daerah / Kecamatan dalam rangka Pelaksanaan Program Umum KNPI
  2. Menetapkan Anggota Majelis Pemuda Indonesia
  3. Menetapkan Anggota Penasehat apabila dipandang perlu
  4. Menilai dan mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban DPD Tingkat Propinsi atau Tingkat Kabupaten/Kota/ Kecamatan
  5. Memilih dan mengangkat anggota Dewan Pengurus Daerah / Pengurus Kecamatan.

      • BAB III
PENYELENGGARAAN
MUSYAWARAH PROPINSI / KABUPATEN / KOTA / KECAMATAN
      • Pasal 3
    1).  Musyawarah Propinsi / Kabupaten / Kota diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Daerah KNPI
2).  Musyawarah Kecamatan diselenggarakan oleh Pengurus Kecamatan.
Pasal 4
Penyelenggara Musyawarah Propinsi / Kabupaten / Kota / Kecamatan bertanggung jawab :
  1. Atas ketertiban dan kelancaran penyelenggaraan Musyawarah Propinsi / Kabupaten / Kota / Kecamatan
  2. Atas berlangsungnya Musyawarah Propinsi / Kabupaten / Kota / Kecamatan dalam suasana kebersamaan, dengan hikmah kebijaksanaan, demi permusyawaratan dan permufakatan.


      • BAB IV
      • PESERTA DAN PENINJAU
      • Pasal 5
Musyawarah Propinsi / Kabupaten / Kota / Kecamatan dihadiri oleh peserta dan peninjau.
  1. Peserta Musyawarah Propinsi / Kabupaten / Kota / Kecamatan terdiri dari :

  1. Musyswarah Propinsi dihadiri oleh :
    1). DPP KNPI
    2). MPI Tingkat Propinsi
    3). DPD Tingkat Propinsi
    4). DPD Tingkat Kabupaten/Kota
    5). Organisasi Kemasyarakatan Pemuda  dan Institusi Kepemudaan lainnya di Tingkat Propinsi
  1. Musyawarah Kabupaten/Kota dihadiri oleh :
    1).  DPD Tingkat Propinsi
    2).  MPI Tingkat Kabupaten/Kota
    3).  DPD Tingkat Kabupaten/Kota
    4).  Pengurus Kecamatan KNPI
    5). Organisasi Kemasyarakatan Pemuda dan Institusi Kepemudaan  lainnya di Tingkat Kabupaten/Kota.
  1. Musyawarah Kecamatan dihadiri oleh :
  1. DPD Tingkat Kabupaten/Kota
  1. Pengurus Kecamatan
  2. Organisasi Kemasyarakatan Pemuda dan Institusi Kepemudaan lainnya Tingkat Kecamatan

  1. Jumlah Peserta Musyawarah Propinsi / Kabupaten / Kota ditentukan  oleh DPD KNPI dan Pengurus Kecamatan serta dikoordinasikan dengan tingkatan organisasinya.

  1. Peninjau Musyawarah Propinsi / Kabupaten / Kota / Kecamatan ditetapkan oleh DPD KNPI / Pengurus Kecamatan.

HAK SUARA DAN BICARA
Pasal 6
Peserta berhak :
  1. Atas satu hak suara yang dapat dipergunakan dalam pengambilan keputusan.
  2. Mengajukan pertanyaan, usul dan/atau pendapat, baik lisan maupun tertulis atas seizin pimpinan sidang.
  3. Setiap utusan mempunyai hak kesempatan dan kebebasan yang sama untuk mengeluarkan pendapat/kritik dan saran yang bersifat membangun.



Pasal 7
Peninjau berhak :
  1. Mengajukan pertanyaan, usul dan/atau pendapat baik lisan maupun tertulis, atas seizin Pimpinan Sidang.
  2. Setiap peninjau mempunyai hak, kesempatan dan kebebasan yang sama untuk mengeluarkan pendapat / kritik dan saran yang bersifat membangun.

BAB V
WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 8
  1. Pelaksanaan Musyawarah Propinsi, Kabupaten / Kota dan Musyawarah Kecamatan sesuai periodesasi kepengurusan.

  1. Untuk DPD tingkat Propinsi yang selama periode kepengurusannya masih terdapat DPD tingkat Kabupaten/Kota yang telah habis masa kepengurusannya, namun sampai saat ini belum melaksanakan Musyawarah Kabupaten/Kota, maka DPD tingkat Propinsi harus sesegera mungkin menuntaskan Musyawarah Kabupaten/Kota tersebut terlebih dahulu {AD Bab VI Pasal 27 ayat (4)}.

  1. Apabila pada ayat  (1) dan (2) tidak juga terlaksana, maka Majelis Pemuda Indonesia dapat mengambil alih setelah mendapat persetujuan DPP KNPI, sedangkan pada tingkat Musyawarah Kecamatan diserahkan kepada DPD tingkat Kabupaten/Kota.

  1. Untuk DPD Tingkat Propinsi pelaksanaan Musyawarah Propinsi dijadwalkan oleh DPP, untuk DPD Tingkat Kota/Kabupaten pelaksanaan Musyawarah Kabupaten / Kota dijadwalkan oleh DPD Tingkat Propinsi dan untuk Pengurus Kecamatan pelaksanaan Musyawarah Kecamatan dijadwalkan oleh DPD Tingkat Kabupaten/Kota.

Pasal 9
Musyawarah Propinsi / Kabupaten / Kota / Kecamatan dilaksanakan di Ibukota Propinsi / Kabupaten / Kota / Kecamatan dan atau disesuaikan dengan kemampuan daerah/kecamatan yang bersangkutan.
BAB VI
MUSYAWARAH
Pasal 10
Sidang-Sidang Musyawarah Propinsi / Kabupaten / Kota / Kecamatan terdiri :
  1. Sidang Pleno,
  2. Sidang Komisi
  3. Sidang Komisi Khusus dan/atau Sub Komisi bila dianggap perlu.




Pasal 11
  1. Tugas dan Wewenang Sidang Pleno :

  1. Mendengarkan pengarahan dan ceramah sesuai dengan ketentuan Musyawarah Propinsi / Kabupaten / Kota / Kecamatan.
  2. Mendengar Laporan Pertanggung Jawaban DPD KNPI/Pengurus Kecamatan.
  3. Memberikan penilaian atas Laporan Pertanggung Jawaban DPD KNPI/Pengurus Kecamatan yang disampaikan melalui Pandangan Umum.
  4. Mengesahkan Laporan Pertanggung Jawaban DPD KNPI/ Pengurus Kecamatan.
  5. Menetapkan Program Umum KNPI Daerah / Kecamatan yang berpedoman kepada Pokok-pokok Program Kerja Nasional Organisasi KNPI hasil Kongres Pemuda/KNPI dan Program Kerja Hasil RAKERNAS.
  6. Membentuk Komisi-komisi menurut kebutuhan.
  7. Mendengarkan  Laporan Komisi untuk mendapatkan penilaian dan pengesahan Sidang Pleno.
  8. Memilih Ketua DPD / Ketua Pengurus Kecamatan
  9. Memilih formatur.
  10. Mengesahkan Majelis Pemuda Indonesia tingkat Propinsi, tingkat Kabupaten/Kota dan Dewan Pengurus Daerah KNPI untuk masa bhakti berikutnya.

  1. Tugas dan wewenang Sidang Komisi :

  1. Memusyawarahkan dan mengambil Keputusan mengenai hal-hal yang menjadi lingkup tugasnya.
  2. Melaporkan hasil-hasil Sidang Komisi kepada Sidang Pleno Musyawarah Propinsi / Kabupaten / Kota / Kecamatan setelah ditanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris Sidang Komisi yang bersangkutan.

Pasal 12
  1. Setiap Peserta harus menjadi anggota salah satu Komisi Musyawarah Propinsi / Kabupaten / Kota / Kecamatan.
  2. Setiap Peninjau berhak menjadi salah satu anggota Komisi Musyawarah Propinsi / Kabupaten / Kota / Kecamatan.
  3. Jumlah anggota masing-masing Komisi disusun secara proporsional.

Pasal 13
Pimpinan Sidang :
  1. Pimpinan Sidang Musyawarah Propinsi / Kabupaten / Kota / Kecamatan dipilih dari dan oleh Peserta Musyawarah Propinsi / Kabupaten / Kota / Kecamatan.
  2. Setiap Sidang dipimpin oleh Pimpinan Sidang berjumlah 5 orang, masing-masing 1 (satu) orang dari DPP, DPD tingkat Propinsi, DPD tingkat  Kabupaten/Kota, dan 2 (dua) orang dari unsur Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP)/Institusi Kepemudaan lainnya.
  3. Pimpinan Sidang Pleno terdiri dari Seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua, seorang Sekretaris dan 2 orang anggota.
  4. Pimpinan Sidang Komisi dipilih dari dan oleh anggota Komisi.
  5. Pimpinan Sidang merangkum seluruh pembicaraan, mendudukkan persoalan, meluruskan pembicaraan serta berusaha mempertemukan pendapat sesuai acara persidangan.

BAB VII
QUORUM DAN TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 14
  1. Sidang Pleno Musyawarah Propinsi / Kabupaten / Kota / Kecamatan dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah Peserta, sesuai pengaturan dalam Pasal 5 ayat 3 Peraturan Organisasi ini dan ART KNPI Pasal 25.
  2. Dalam hal pemilihan formatur, Sidang Pleno Musyawarah Propinsi / Kabupaten / Kota / Kecamatan sekurang-kurangnya dihadiri oleh lebih dari ½ jumlah utusan.

Pasal 15
  1. Setiap Sidang Pleno memerlukan quorum seperti tersebut dalam Pasal 14 ayat 1 Peraturan Organisasi ini.
  2. Apabila hal dimaksud dalam ayat 1 pasal ini tidak tercapai maka Sidang ditunda paling lama 2 kali dalam 30 menit.
  3. Apabila setelah 2 kali penundaan masih juga ( ayat 1 dan ayat 2 pasal ini) belum tercapai, maka Sidang dianggap memenuhi quorum dan dapat mengambil keputusan.

PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 16
Pengambilan Keputusan pada azasnya diusahakan sejauh mungkin secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila hal ini tidak mungkin maka Keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dalam suasana dan semangat kebersamaan untuk menunjang kebersamaan Pemuda Indonesia, sesuai dengan ART KNPI Pasal 26.
Pasal 17
Keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak, bila adanya pendirian-pendirian argumentatif bertentangan, yang tidak dapat didekatkan lagi, atau karena desakan waktu dalam pengambilan keputuan.
Pasal 18
    (1) Apabila diambil Keputusan berdasarkan suara terbanyak hasilnya sama, maka pemungutan suara diulang.
  1. Penyampaian suara dilakukan oleh utusan untuk menyatakan sikap setuju, menolak, atau abstain secara lisan, tertulis, atau mengacungkan tangan.
  2. Pengambilan Keputusan berdasarkan suara terbanyak dilakukan dengan mengadakan perhitungan secara langsung.

BAB VIII
DEWAN PENGURUS DAERAH KNPI
Pasal 19
Dewan Pengurus Daerah Tingkat Propinsi / Kabupaten / Kota / Kecamatan terdiri dari :
  1. Ketua
  2. Wakil-Wakil Ketua
  3. Sekretaris
  4. Wakil-Wakil Sekretaris
  5. Bendahara
  6. Wakil-Wakil Bendahara
  7. Komisi-komisi

Jumlah anggota pengurus disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan daerah Propinsi / Kabupaten / Kecamatan.
Pasal 20
Komisi dipilih dan ditetapkan melalui  Musyawarah Propinsi / Kabupaten / Kota / Kecamatan yang terdiri sebagai berikut :
  1. Organisasi
  2. Kaderisasi
  3. Politik
  4. Hukum
  5. Komisi HAM dan LH
  6. Sosial Budaya
  7. Ketahanan Nasional
  8. Pemberdayaan Ekonomi dan Koperasi
  9. Pemberdayaan Perempuan
  10. Pengkajian dan Pengembagan Pemuda
  11. Luar Negeri
  12. Kerjasama Antar Lembaga
  13. Komisi Pengembangan Potensi Kelautan, Kehutanan dan Sumber Daya Energi
  14. Komisi Kerohanian

BAB IX
TATA CARA PEMILIHAN KETUA DAN FORMATUR
Pasal 21
Pemilihan Ketua dan Formatur dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Mekanisme pemilihan calon-calon Ketua ditetapkan dalam sidang pleno.
  2. Syarat-syarat calon Ketua sesuai dengan ART Bab II Pasal 6, 7 dan 8.
  3. Bakal calon Ketua dipilih dan ditetapkan oleh Peserta di dalam sidang pleno.
  4. Ketua dipilih dari calon-calon ketua yang telah memenuhi persyaratan dan disahkan oleh peserta didalam sidang pleno.
  5. Sebelum pemilihan Ketua dilaksanakan, maka para calon Ketua diberikan kesempatan untuk menyampaikan konsep kepemimpinannya dengan mengacu kepada Program Kerja KNPI hasil Musyawarah Propinsi / Kabupaten / Kota / Kecamatan.

Pasal 22
  1. Formatur dipilih dari dan oleh Peserta didalam Sidang Pleno.

  1. Formatur Musyawarah Propinsi sebanyak 7 (tujuh) orang yang dipilih dari Peserta dalam Musyawarah Propinsi yang terdiri dari :
  1. Unsur DPP KNPI 1 (satu) orang.
  1. Ketua MPI Tingkat Propinsi 1 (satu) orang
  2. Ketua DPD Tingkat Propinsi terpilih 1 (satu) orang
  3. Ketua DPD Tingkat Propinsi demisioner 1 (satu) orang.
  4. Unsur DPD Tingkat Kabupaten/Kota 1 (satu) orang.
  5. Unsur Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Tingkat Propinsi/Institusi Kepemudaan lainnya 2(dua) orang.

  1. Formatur Musyawarah Kabupaten/Kota sebanyak 7 (tujuh) orang yang dipilih dari Peserta dalam Musyawarah Kabupaten/Kota yang terdiri dari :
  1. Unsur DPD Tingkat Propinsi 1 (satu) 0rang.
  1. Ketua MPI Tingkat Kabupaten/Kota 1 (satu) orang
  2. Ketua DPD Tingkat Kabupaten/Kota demisioner 1 (satu) orang
  3. Ketua terpilih DPD Tingkat Kabupaten/Kota 1 (satu) orang.
  4. Unsur Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Tingkat  Kabupaten/ Kota / Institusi Kepemudaan lainnya  2 (dua)  orang.
  5. Unsur KNPI Kecamatan 1 (satu) orang.

  1. Formatur Musyawarah Kecamatan sebanyak 5 (lima) orang yang dipilih dari Peserta dalam Musyawarah Kecamatan terdiri dari :
  1. Ketua Terpilih
  1. Ketua Demisioner Pengurus Kecamatan
  2. Unsur DPD Tingkat Kabupaten/Kota
  3. Unsur OKP/Institusi Kepemudaan lainnya 2 (dua) orang.

  1. Komposisi formatur terdiri dari Seorang Ketua merangkap Anggota, Seorang Sekretaris merangkap  Anggota dan Anggota-Anggota.

  1. Ketua Tim Formatur untuk Musyawarah Propinsi / Kabupaten / Kota / Kecamatan adalah Ketua Terpilih.

  1. Formatur mempunyai mandat penuh untuk menyusun kepengurusan dengan memperhatikan  usulan nama-nama resmi yang direkomendasikan oleh OKP / institusi kepemudaan yang telah ditetapkan sebagai Peserta maupun Peninjau Musda.

  1. Nama-nama calon pengurus yang direkomendasikan wajib melampirkan daftar riwayat hidup (ART Bab II Pasal 6).

  1. Rekomendasi calon pengurus selambat-lambatnya disampaikan pada saat pendaftaran peserta Musyawarah Propinsi / Kabupaten / Kota / Kecamatan.

Pasal 23
Yang dapat menjadi Calon Ketua adalah :
  1. Sedang / pernah aktif menjadi Pengurus KNPI
  2. Sedang / pernah menjadi Pengurus Organisasi Kemasyarakatan Pemuda tingkat Propinsi atau tingkat Kabupaten/Kota/Kecamatan.
  3. Maksimal  berusia  40 tahun (belum mencapai usia 41 tahun).
  4. Berprestasi, berdedikasi, loyal terhadap organisasi/negara, bermoral, tak tercela dan bebas Narkoba serta bersedia bertanggungjawab untuk melaksanakan amanat organisasi hingga akhir masa jabatan.

Pasal 24
Yang dapat menjadi Dewan Pengurus KNPI :
  1. Menerima Deklarasi Pemuda Indonesia, Permufakatan Pemuda Indonesia, AD/ART, Pokok-Pokok Program Kerja Nasional (PPPKNO), Peraturan Organisasi lainnya serta mempunyai waktu dan bersedia untuk berpartisipasi aktif dalam kepengurusan KNPI.

  1. Diusulkan secara resmi oleh Organisasi Kemasyarakatan Pemuda dan/atau Dewan Pengurus KNPI.

  1. Berprestasi, berdedikasi, loyal terhadap Organisasi/Negara, bermoral,  tak tercela dan bebas Narkoba serta bersedia bertanggungjawab untuk melaksanakan amanat organisasi hingga akhir masa jabatan.


BAB X
PELANTIKAN PENGURUS
Pasal 25
Hal-hal yang berkaitan dengan pelantikan Pengurus tingkat Propinsi atau tingkat Kabupaten/Kota akan diatur tersendiri dalam Petunjuk Pelaksanaan.
BAB XI
ORIENTASI PENGURUS
Pasal 26
Setelah pengurus tingkat Propinsi atau tingkat Kota/Kabupaten terpilih langsung dilanjutkan dengan orientasi penyamaan Visi dan  persepsi fungsionaris/pengurus baru KNPI Tingkat Propinsi/Kabupaten/Kota.
Pasal 27
Hal-hal yang menyangkut pelaksanaan orientasi Penyamaan visi dan  persepsi fungsionaris/pengurus baru KNPI tingkat Propinsi atau tingkat Kota/Kabupaten akan diatur tersendiri dalam Petunjuk Pelaksanaan.

BAB XII
PERATURAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Organisasi ini akan ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat KNPI.
Pasal 29
Peraturan Organisasi ini berlaku sejak  tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di :  Jakarta
    Pada tanggal :   25 Maret 2003
    DEWAN PENGURUS PUSAT
    KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA
    Ketua Umum,     Sekretaris Jenderal,

    IDRUS MARHAM                                    M. FAKHRUDDIN

     

    PO.04 Admin Kesekretariatan  

    PO.04 Admin Kesekretariatan

     

    PO-05 Admin & Mnj Keuangan  

PERATURAN ORGANISASI
KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA
Nomor : 05/PO/KNPI/III/2003

TENTANG

PEDOMAN ADMINISTRASI & MANAJEMEN KEUANGAN

KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA
DEWAN PENGURUS PUSAT
KOMITE NASIONAL PEMUDA INIDONESIA
Menimbang : 1. Bahwa masalah utama dalam pengelolaan organisasi KNPI adalah memberdayakan sumber-sumber pemasukan dana sehingga diharapkan dapat menjaga kelangsungan hidup organisasi;
2. Bahwa pengorganisasian dana baik pencarian, pemakaian, pelaporan maupun pencatatan menjadi sangat penting agar dana-dana yang masuk dapat dikelola dengan efektif dan efisien;
3. Bahwa oleh karena itu, dipandang perlu dikeluarkan Peraturan Organisasi KNPI yang mengatur pedoman administrasi dan manajemen kebendaharaan;
Mengingat : 1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KNPI
2. Pokok-Pokok Program Kerja Nasional Organisasi (PPPKNO) KNPI;
Memperhatikan : - Keputusan Rapat Pleno DPP KNPI ke 3 tanggal 25 Maret 2003.

M E M U T U S K A N

Menetapkan : PERATURAN ORGANISASI KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA TENTANG PEDOMAN ADMINISTRASI DAN MANAJEMEN KEBENDAHARAAN.

BAB I

PENDAHULUAN

Pasal 1

Masalah utama dalam pengelolaan organisasi-organisasi non profit adalah sumber-sumber pemasukan dana. Oleh karena itu, pengorganisasian dana baik pencarian, pemakaian, pelaporan naupun pencatatan menjadi sangat penting agar dana-dana yang masuk dapat dikelola dengan efektif dan efisien. Bagi KNPI, merupakan keharusan untuk merumuskan pedoman administrasi dan manajemen Kebendaharaan, karena persoalan keuangan sungguh sangat sensitif dan tidak mudah. Pedoman tersebut disusun dengan sasaran sebagai berikut :
1. Agar lebih mandiri, tidak tergantuing pada sumbangan yang bersifat konvensional.
2. Tertib administrasi, sebagai sarana menjadi organisasi yang modern.
3. Bahan untuk memudahkan membuat laporan dan pertanggung jawaban.
4. Mendapatkan dana dengan cara yang efektif.
BAB II
SUMBER DANA
Pasal 2
Sumbangan.
Merupakan sumbangan dari dalam dan luar Organisasi yang halal dan tidak mengikat, antara lain :
a. Pengurus/Anggota
b. Alumni
c. Pemerintah
d. Perusahaan Swasta/Pengusaha
e. Simpatisan.
Pasal 3
Usaha – Usaha Organisasi.
1. KNPI bertekad menjadikan bidang Ekonomi khususnya Wirausaha sebagai salah satu sasaran program dan pengembangan organisasi, oleh karena itu pembentukan dan pengelolaan unit-unit usaha dan atau pembentukan dan pengelolaan Lembaga Kekaryaan, seperti : Lembaga Perekonomian diarahkan agar dapat meningkatkan kesejahteraan anggota dan juga dapat menunjang biaya organisasi.
2. Ketentuan tentang Usaha-usaha organisasi baik melalui unit-unit usaha maupun lembaga diatur tersendiri berdasarkan kebutuhan dan kesepakatan masing-masing pengelola dengan Pimpinan Organisasi pembentukan unit-unit usaha atau lembaga Kekaryaan tersebut.
3. Hendaknya ketentuan tersebut paling tidak, mengatur antara lain :
a. Ketentuan Umum yang menyangkut perjanjian kerja atau memorandum of understanding (MOU) atau Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
b. Mekanisme kerja dan pengambilan keputusan.
c. Dan sebagainya.
BAB III

SISTEM PENGANGGARAN

Pasal 4

Pengertian.
Sistem penganggaran merupakan perencanaan keuangan untuk pelaksanaan program organisasi dalam bentuk angka-angka uang yang terdiri dari anggaran penerimaan dan pengeluaran dana dalam satu periode kepengurusan, yang menggambarkan sumber dan penggunaan dana (cash flow).
Pasal 5
Maksud dan Tujuan.
Dengan adanya sistem Penganggaran diharapkan dapat menentukan skala prioritas, dengan tujuan tercapainya efektifitas, efisien, kontrol dan sinkronisasi antara pelaksana setiap aktivitas organisasi.
Pasal 6
Fungsi.
Fungsi Penganggaran KNPI tidak terlepas dari prinsip-prinsip fungsi manajemen secara umum, yaitu :
a. Perencanaan
b. Pengorganisasian
c. Pelaksanaan
d. Pencatatan
e. Pelaporan
f. Pengawasan/Pengontrolan
Pasal 7
Syarat-syarat
a. Kronologis pengeluaran dan pemasukan
b. Sistematis
c. Mudah dimengerti.
d. Jelas angka-angka dalam pos-pos
e. Jumlah total seluruh pengeluaran dan pemasukan.
Pasal 8
Tahap-Tahap Penyusunan Anggaran.
a. Pengajuan kegiatan masing-masing bidang melalui Wakil-Wakil Bendahara di bidangnya masing-masing.
b. Identifikasi Kegiatan/aktifitas masing-masing bidang
c. Penjadwalan
d. Perhitungan perkiraan biaya setiap kegiatan
e. Penjumlahan biaya kegiatan.
Pasal 9
Mekanisme Persetujuan
a. Pengajuan Anggaran Bidang :
Masing-masing Bidang mengajukan Anggaran berdasarkan program kerja yang telah disetujui melalui RAKERNAS atau setarafnya di masing-masing bidang melalui Wakil-Wakil Bendahara di bidangnya masing-masing untuk rekomendasi tim kebendaharaan dan dibahas serta disetujui pada Rapat Pimpinan.
b. Pengajuan Anggaran aktivitas :
Disusun oleh Team Khusus kepanitiaan bersama-sama dengan ketua bidang yang bersangkutan melalui Wakil-Wakil Bendahara untuk di check oleh Bendahara Umum dan dibahas / disetujui pada Rapat Pimpinan.
Pasal 10
Tahap Pelaksanaan
a. Pengajuan Anggaran setiap aktivitas harus mendapat persetujuan Bendahara Umum sebagai policy maker dan Ketua Umum sebagai decision maker, baik yang dilaksanakan oleh bidang maupun kepanitiaan.
b. Setiap pengeluaran harus sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan dan disertai bukti pembayaran.
c. Apabila terjadi penyimpangan dari anggaran yang telah ditetapkan, maka harus dibawa ke forum Rapat Pimpinan.
d. Penyusunan Laporan akhir sebagai pertanggung jawaban pelaksanan program.
e. Laporan akhir pertanggung jawaban kegiatan selambat-lambatnya 1 minggu setelah pelaksanaan kegiatan.
f. Apabila melibatkan pihak ke tiga, maka laporan kegiatan selambat-lambatnya diterima 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan kegiatan.

BAB IV

SISTEM ADMINISTRASI DAN MANAJEMEN KEUANGAN

Pasal 11

Tujuan.
Agar pendayagunaan dana dapat dilakukan secara efisien dan efektif.
Pasal 12
Pengelolaan.
Prinsip-prinsip yang berlaku dalam hal pengelolaan keuangan meliputi :
a) Perencanaan.
Perencanaan keuangan yang diaktualisasikan berupa Anggaran pendapatan dan anggaran pengeluaran untuk satu jangka waktu tertentu yang menggambarkan sumber penggunaan.
b). Pengorganisasian (Pengelolaan).
Agar lebih memudahkan kontrol pengelolaan keuangan, maka pengorgani-sasiannya sebagai berikut :
(1) Tugas yang mencari dan mengumpulkan dana dari sumber-sumber yang telah ditentukan diserahkan kepada Wakil-Wakil Bendahara dibawah tanggung jawab Tim Kebendaharaan.
(2) Penyimpangan dan pengeluaran dana yang dikumpulkan harus terlebih dahulu disetujui oleh Ketua Umum dan Bendahara Umum. Dana yang sudah diperoleh dilaporkan kepada Bendahara Umum dan Ketua Umum.
(3) Wewenang untuk mengusahakan dana dipegang oleh Tim Kebendaharaan.
(4) Tugas untuk mencatat keluar masuk dana dan penyusunan laporan diserahkan kepada Wakil Bendahara bidang pembukuan dan penyusunan laporan keuangan.
c). Pelaksanaan.
Yang dimaksud dengan pelaksanaan disini adalah pelaksanaan pengaturan keuangan meliputi:
(1) Pengumpulan dana.
Yang berkewajiban dan bertanggung jawab mengumpulkan dana adalah Tim Kebendaharaan dengan tugas meliputi :
a. Menarik sumbangan sesuai dengan ketentuan organisasi.
b. Menarik dan mengumpulkan dana dari donatur.
c. Menyerahkan hasil pengumpulan dana kepada Wakil Bendahara (yang khusus membidangi penyimpanan) setelah disetujui Ketua Umum dan Bendahara Umum.
d. Pada saat penyerahan dana kepada Wakil Bendahara bagianpembukuan harus disertai bukti kwitansi yang ditanda tangani oleh penyumbang, penerima dan Bendahara Umum.
e. Wakil Bendahara bagian pembukuan memberikan bukti penerimaan dana kepada si penerima dana.
(2) Pengeluaran Dana.
a. Pengeluaran dana untuk bidang harus sesuai dengan Anggaran Belanja yang telah ditetapkan sebelumnya.
b. Pengeluaran harus diajukan berdasarkan bukti-bukti yang telah disetujui sebelumnya.
c. Pengeluaran dana harus disetujui oleh Ketua Umum dan Bendahara Umum.
d. Penandatanganan cek oleh Bendahara Umum bersama Ketua Umum dan/atau Sekretaris Jenderal.
(3) Penyimpanan.
a. Yang bertanggung jawab atas penyimpanan dana adalah Wakil Bendahara Bidang Pembukuan.
b. Dana harus disampaikan di BANK yang telah ditentukan.
c. Untuk keperluan rutin dapat diadakan kas kecil yang dipegang oleh Wakil bendahara (bidang penyimpanan dan pengeluaran).
(4) Prosedur Pengeluaran Dana.
a. Permintaan untuk pengeluaran dana diajukan kepada Ketua Umum dan Bendahara Umum oleh bagian atau bidang yang memerlukan dana melalui Wakil-Wakil Bendahara di bidang masing-masing.
b. Bendahara Umum bersama Tim Kebendaharaan menilai permohonan tersebut untuk disetujui/ditolak atau minta dirobah.
c. Atas dasar surat permohonan yang telah disetujui, Wakil Bendahara Umum mengeluarkannya dan menyerahkannya kepada pemohon.
d. Bendahara Umum mencetak dalam bukti-bukti pengeluaran uang, kemudian tanda bukti pengeluaran tersebut diserahkan kepada Wakil Bendahara.
(5) Pengontrolan / Pengawasan.
Pengontrolan / pengawasan keuangan organisasi meliputi :
Pengontrolan yang bersifat preventif, adalah pengontrolan yang berjalan atau dilakukan bersamaan dengan tahap-tahap proses penerimaan dan pengeluaran yang dimulai dari :
a. Permohonan untuk pengeluaran.
b. Jumlah yang telah dianggarkan.
Pengontrolan yang bersifat refresif adalah pengontrolan berupa pemeriksaan kewajaran laporan keuangan setelah dicocokkan dalam buku mutasi dan bukti pendukung lainnya.

BAB V

PENYUSUNAN LAPORAN

Pasal 5

Laporan keuangan pada umumnya adalah neraca dan daftar perhitungan hasil usaha (R/L). Neraca menggambarkan posisi harga kewajiban dan kekayaan pada saat tertentu. Sedangkan daftar perhitungan hasil usaha menggambarkan hasil ekgiatan dan pengeluaran-pengeluaran dana organisasi untuk jangka waktu tertentu yang berakhir pada tanggal neraca.

BAB VI

PENUTUP

Pasal 6

1. Pedoman Kebendaharaan ini disusun agar dapat berguna sebagai pegangan atau petunjuk pelaksanaan bagi organisasi dalam upaya pendayagunaan sumber dana yang ada, secara efisien dan efektif serta dapat dipertanggung jawabkan.
2. Apabila di dalam peraturan organisasi ini terdapat kekeliruan, maka akan dilakukan perbaikan seperlunya.
3. Peraturan Organisasi ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 25 Maret 2003.
DEWAN PENGURUS PUSAT

KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA

Ketua Umum, Sekretaris Jenderal,
IDRUS MARHAM M. FAKHRUDDIN

PO-06 Pembentukan DPD 


PERATURAN ORGANISASI
KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA
--------------------------------------------------------------------
Nomor :   06/PO/KNPI/III/2003
TENTANG
PEMBENTUKAN DEWAN PENGURUS DAERAH
KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA PROPINSI / KABUPATEN / KOTA
PEMEKARAN DAERAH / WILAYAH
DEWAN PENGURUS PUSAT
KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA
      • Menimbang :  1. Bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan penetapan suatu wilayah/ daerah yang dimekarkan, maka perlu dipersiapkan pembentukan kepengurusan Dewan Pengurus Daerah KNPI Propinsi/Kabupaten/ Kota yang mengalami pemekaran tersebut;
      1. Bahwa untuk mempersiapkan pembentukan kepengurusan Dewan Pengurus Daerah KNPI Propinsi / Kabupaten / Kota pemekaran daerah/ wilayah dipandang perlu diatur dalam Peraturan Organisasi KNPI;

      • 3. Bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk ditetapkan Peraturan Organisasi yang mengatur tentang Pembentukan Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia Propinsi / Kabupaten / Kota Pemekaran Daerah/Wilayah.
      • Mengingat :  1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KNPI;
      1. Pokok-Pokok Program Kerja Nasional Organisasi (PPPKNO) KNPI;

      1. Peraturan Organisasi KNPI Nomor : 03/PO/KNPI/III2003 tentang Musyawarah Daerah (MUSDA) KNPI;


      • Memperhatikan : 1.  Saran dan Pendapat dalam Rapat – Rapat Bidang Koordinasi Organisasi DPP KNPI;
      • 2. Keputusan Rapat Pleno ke 3 DPP KNPI , tanggal 25 Maret 2003.
      • M E M U T U S K A N
      • Menetapkan :  PERATURAN ORGANISASI PEMBENTUKAN DEWAN PENGURUS DAERAH KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA PROPINSI / KABUPATEN / KOTA / PENGURUS KECAMATAN PEMEKARAN DAERAH / WILAYAH.
      • Pasal 1
      • DASAR PERTIMBANGAN PEMBENTUKAN
DPD KNPI Propinsi / Kabupaten / Kota / Pengurus KNPI Kecamatan pemekaran daerah / wilayah dibentuk dengan pertimbangan antara lain sebagai berikut :
    1).  Bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan penetapan suatu wilayah/daerah yang dimekarkan;
    2). Potensi aktivitas generasi muda secara kuantitatif maupun kualitatif di suatu wilayah/ daerah yang dimekarkan;
    3). Kegiatan pembinaan dan pengembangan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda dan Potensi Generasi Muda pada Propinsi / Kabupaten / Kota / Kecamatan yang bersangkutan.
    Pasal 2
    MEKANISME PEMBENTUKAN DPD KNPI PROPINSI / KABUPATEN / KOTA /
    PENGURUS KNPI KECAMATAN PEMEKARAN WILAYAH / DAERAH
  1. Mekanisme Pembentukan DPD KNPI Propinsi hasil pemekaran :

    1. Membentuk kepengurusan caretaker DPD KNPI Propinsi hasil pemekaran wilayah daerah yang diprakarsai oleh DPD KNPI Propinsi induk bersama DPD KNPI Kabupaten / Kota yang wilayah / daerahnya dimekarkan dengan melibatkan potensi kepemudaan yang ada di wilayah/ daerah yang bersangkutan serta DPP KNPI.

    1. Kepengurusan caretaker DPD KNPI Propinsi hasil pemekaran wilayah/daerah dilampiri dengan berita acara pembentukan kepengurusan caretaker dilaporkan dan dikirimkan kepada DPP KNPI untuk mendapatkan pengesahan.

    1. Kepengurusan caretaker DPD KNPI Propinsi hasil pemekaran wilayah/daerah mempersiapkan pelaksanaan Musyawarah Daerah I Propinsi hasil pemekaran selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah penetapan Surat Keputusan kepengurusan caretaker.

    1. Ketentuan mengenai penyelenggaraan Musyawarah Daerah DPD KNPI Propinsi hasil pemekaran sebagaimana telah diatur dalam AD/ART KNPI dan Peraturan Organisasi KNPI.

2). Mekanisme Pembentukan DPD KNPI Kabupaten/Kota hasil pemekaran :
  1. Membentuk kepengurusan caretaker DPD KNPI Kabupaten/Kota hasil pemekaran wilayah daerah yang diprakarsai oleh Pengurus DPD KNPI Kabupaten / Kota atau Pengurus Kecamatan yang wilayah / daerahnya dimekarkan dengan melibatkan potensi kepemudaan yang ada di wilayah/daerah yang bersangkutan serta DPD KNPI Propinsi.




  1. Kepengurusan caretaker DPD KNPI Kabupaten/Kota hasil pemekaran wilayah/daerah dilampiri dengan berita acara pembentukan kepengurusan caretaker dilaporkan dan dikirimkan kepada DPD KNPI Propinsi untuk mendapatkan pengesahan.

  1. Kepengurusan caretaker DPD KNPI Kabupaten/Kota hasil pemekaran wilayah/daerah mempersiapkan pelaksanaan Musyawarah Daerah I Kabupaten / Kota hasil pemekaran selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah penetapan Surat Keputusan kepengurusan caretaker.

  1. Ketentuan mengenai penyelenggaraan Musyawarah Daerah DPD KNPI Kabupaten/ Kota hasil pemekaran sebagaimana telah diatur dalam AD/ART KNPI dan Peraturan Organisasi KNPI.

2). Mekanisme Pembentukan Pengurus Kecamatan hasil pemekaran :
    1. Membentuk kepengurusan caretaker Pengurus KNPI Kecamatan hasil pemekaran wilayah daerah yang diprakarsai oleh Pengurus DPD KNPI Kabupaten / Kota INDUK atau Pengurus Kecamatan yang wilayah / daerahnya dimekarkan dengan melibatkan potensi kepemudaan yang ada di wilayah/daerah yang bersangkutan serta DPD KNPI Kabupaten/Kota.

    1. Kepengurusan caretaker Pengurus KNPI Kecamatan hasil pemekaran wilayah/daerah dilampiri dengan berita acara pembentukan kepengurusan caretaker dilaporkan dan dikirimkan kepada DPD KNPI Kabupaten/Kota untuk mendapatkan pengesahan.

    1. Kepengurusan caretaker Pengurus KNPI Kecamatan hasil pemekaran wilayah/daerah mempersiapkan pelaksanaan Musyawarah Kecamatan hasil pemekaran selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah penetapan Surat Keputusan kepengurusan caretaker.

    1. Ketentuan mengenai penyelenggaraan Musyawarah KNPI Kecamatan hasil pemekaran sebagaimana telah diatur dalam AD/ART KNPI dan Peraturan Organisasi KNPI.

Pasal 3
    PELANTIKAN PENGURUS DPD KNPI PROPINSI / KABUPATEN / KOTA/
    PENGURUS KECAMATAN PEMEKARAN WILAYAH / DAERAH
    1) Pelantikan Pengurus DPD KNPI Propinsi hasil pemekaran wilayah/daerah dilaksanakan dalam acara penutupan Musda I KNPI Propinsi hasil pemekaran oleh DPP KNPI.
    2). Pelantikan Pengurus DPD KNPI Kabupaten / Kota / Pengurus Kecamatan  hasil pemekaran wilayah/daerah dilaksanakan dalam acara penutupan Musda I KNPI Kabupaten / Kota / Musyawarah KNPI Kecamatan hasil pemekaran oleh DPD KNPI Propinsi.
    Pasal 4

    SUSUNAN DAN WEWENANG PENGURUS


    1).  Majelis Pemuda Indonesia (MPI) dan Pengurus DPD KNPI Propinsi / Kabupaten / Kota pemekaran wilayah / daerah adalah sama dengan Majelis Pemuda Indonesia (MPI) dan Pengurus DPD KNPI Propinsi / Kabupaten / Kota sebagaimana diatur dalam AD/ART KNPI dan Peraturan Organisasi KNPI.
    2). Proses penetapan Majelis Pemuda Indonesia (MPI) dan Pengurus DPD KNPI Propinsi/ Kabupaten/Kota pemekaran wilayah / daerah, serta wewenang dan kewajibannya adalah sesuai dengan yang diatur dalam AD/ART tentang Kepengurusan DPD KNPI Propinsi / Kabupaten / Kota maupun yang telah diatur dalam Peraturan Organisasi KNPI.
    Pasal 5

    MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT


Jenis dan fungsi Musyawarah dan Rapat-rapat DPD KNPI Propinsi / Kabupaten / Kota Pengurus KNPI Kecamatan pemekaran wilayah/daerah adalah sama dengan jenis dan fungsi Musyawarah dan Rapat-rapat DPD KNPI Propinsi / Kabupaten / Kota / Pengurus KNPI Kecamatan sebagaimana telah diatur dalam AD/ART KNPI.
    Pasal 6
    ATRIBUT
Atribut DPD KNPI Propinsi / Kabupaten / Kota  / Pengurus Kecamatan pemekaran wilayah/daerah disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KNPI.
    Pasal 7
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Peraturan Organisasi ini akan ditetapkan kemudian oleh DPP KNPI
    Pasal 8
Peraturan Organisasi ini akan ditinjau kembali apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapannya.
Pasal 9
Peraturan Organisasi ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
    Ditetapkan di : Jakarta
    Pada tanggal : 25 Maret 2003
    ---------------------------------------------------

    DEWAN PENGURUS PUSAT

    KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA
    Ketua Umum,    Sekretaris Jenderal,
    IDRUS MARHAM      M. FAKHRUDDIN
    PO-07 Pembentukan Lembaga  
KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA
Nomor : 07/PO/KNPI/III/2003
TENTANG
PEMBENTUKAN LEMBAGA-LEMBAGA
KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA
DEWAN PENGURUS PUSAT
KOMITE NASIONAL PEMUDA INIDONESIA
Menimbang : 1. Bahwa Kongres X Pemuda/KNPI Tahun 2003 sebagai pemegang kekuasaan tertinggi organisasi telah menetapkan kebijaksanaan organisasi yang terarah pada peningkatan peran dan fungsi organisasi KNPI dalam pembinaan dan pengembangan pemuda;
2. Bahwa diperlukan peningkatan kesatuan dan keterpaduan gerak langkah seluruh jajaran organisasi KNPI dalam rangka pelaksanaan program KNPI menuju perwujudan cita-citanya;
3. Bahwa keberadaan Lembaga-lembaga merupakan alat kelengkapan organisasi yang menjalankan kegiatan dalam bidang tertentu sesuai dengan kebijaksanaan dasar yang ditetapkan;
4. Bahwa dalam rangka pelaksanaan hasil-hasil keputusan Kongres X Pemuda/KNPI maka perlu ditetapkan Peraturan Organisasi tentang Pembentukan Lembaga-Lembaga Komite Nasional Pemuda Indonesia.
Mengingat : 1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KNPI
2. Pokok-Pokok Program Kerja Nasional Organisasi (PPPKNO) KNPI;
Memperhatikan : - Keputusan Rapat Pleno DPP KNPI ke 3 tanggal 25 Maret 2003.
M E M U T U S K A N
Menetapkan : PERATURAN ORGANISASI KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA TENTANG PEMBENTUKAN LEMBAGA-LEMBAGA KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Lembaga-lembaga Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) merupakan suatu Badan dari Organisasi KNPI sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar Bab XI Pasal 30 dan Anggaran Rumah Tangga Bab VII Pasal 28, 29.
Pasal 2
(1) Lembaga-lambaga KNPI dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan Organisasi.
(2) Lembaga-lembaga KNPI berada di Pusat dan apabila diperlukan dapat dibentuk di tingkat Propinsi dan atau Kabupaten/Kota.
Pasal 3
Masa Kerja Lembaga-lembaga mengikuti Periodesasi Kepengurusan KNPI di semua tingkatan.
BAB II

STATUS DAN FUNGSI

Pasal 4
Status Lembaga-lembaga adalah semi otonom yang secara Organisatoris merupakan bagian dari KNPI, yang bertanggung jawab kepada Pengurus KNPI sesuai tingkatannya.
Pasal 5
Fungsi Lembaga-lembaga adalah menyelenggarakan kegiatan dalam bidang-bidang Profesi, minat dan kebutuhan dalam rangka memperluas jangkauan partisipasi dan komunikasi Pemuda.
BAB III
TUJUAN LEMBAGA
Pasal 6
Lembaga-lembaga KNPI bertujuan :
- Mengkoordinasikan bidang kegiatan Organisasi dengan melibatkan seluruh potensi yang dimiliki KNPI untuk dapat didharma baktikan dan bermanfaat bagi seluruh Pemuda khususnya, maupun untuk kepentingan bangsa, negara dan masyarakat pada umumnya.
- Segala sesuatu yang berkaitan dengan aktivitas lembaga-lembaga senantiasa harus berpedoman pada AD/ART KNPI serta tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
BAB IV
ORGANISASI DAN PENGELOLAAN
Pasal 7
Pembentukan Lembaga-lembaga di sahkan dengan Surat Keputusan Pengurus KNPI sesuai tingkatannya.
Pasal 8
(1) Hubungan Lembaga dengan kepengurusan KNPI merupakan hubungan lini yang secara berkala menyampaikan laporannya berkenaan dengan kegiatan yang dilakukan oleh lembaga-lembaga tersebut.
(2) Lembaga-lembaga ditingkat Pusat, Propinsi dan Kabupaten/ Kota mempunyai hubungan konsultatif dan koordinatif.
Pasal 9
(1) Personalia Pengurus Lembaga-lembaga adalah Pengurus KNPI atau Pengurus OKP yang berhimpun dalam KNPI atau perorangan yang mengakui eksistensi dan keberadaan KNPI.
(2) Kelengkapan struktur dan personalia pengurus lembaga-lembaga disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi Pusat, Daerah sesuai dengan tingkatannya, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Di Tingkat Pusat, sekurang-kurangnya terdiri dari 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang Wakil Ketua, 1 (satu) orang sekretaris serta apabila diperlukan penambahan pengurus dapat diakomodir sebanyak-banyaknya 28 orang.
b. Di Tingkat Propinsi, sekurang-kurangnya terrdiri dari 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang Wakil Ketua, 1 (satu) orang sekretaris serta apabila diperlukan penambahan pengurus dapat diakomodir sebanyak-banyaknya 17 orang.
c. Di Tingkat Kabupaten/Kota, sekurang-kurangnya terrdiri dari 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang Wakil Ketua, 1 (satu) orang sekretaris serta apabila diperlukan penambahan pengurus dapat diakomodir sebanyak-banyaknya 10 orang.
(3) Kelengkapan Organisasi lembaga-lembaga dibentuk sesuai kebutuhan dan harus sepengetahuan pengurus KNPI sesuai tingkatannya.
(4) Lembaga-lembaga bertanggung jawab kepada Pengurus KNPI sesuai dengan tingkatannya.
Pasal 10
(1) Pengurus KNPI sesuai dengan tingkatannya sewaktu-waktu dapat membubarkan lembaga-lembaga, manakala berdasarkan pertimbangan organisasi sudah tidak diperlukan lagi meskipun masa kerjanya belum berakhir.
(2) Pengurus KNPI sesuai dengan tingkatannya sewaktu-waktu dapat mengangkat dan memberhentikan personalia pengelola lembaga-lembaga.
BAB V
P E N U T U P
Pasal 11
(1) Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Organisasi ini akan diatur kemudian dalam bentuk Petunjuk Pelaksanaan.
(2) Apabila di dalam peraturan organisasi ini terdapat kekeliruan, maka akan dilakukan perbaikan seperlunya.
(3) Peraturan Organisasi ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 25 Maret 2003
-------------------------------------------------

DEWAN PENGURUS PUSAT

KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA
Ketua Umum, Sekretaris Jenderal,
IDRUS MARHAM M. FAKHRUDDIN
 

PENGANTAR

DEWAN PENGURUS PUSAT
KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA
Kongres X Pemuda/KNPI tahun 2002 di Bekasi memberi amanat kepada DPP KNPI untuk menyempurnakan dan melaksanakan hasil-hasil kongres. Hasil-hasil Kongres ini mesti disosialisasikan kepada semua pihak, khususnya KNPI secara struktural, sehingga dapat dijadikan pedoman dan acuan dalam melaksanakan aktivitas organisasi. Diantara hasil-hasil kongres tersebut adalah AD dan ART KNPI. AD/ART ini merupakan payung organisasi dan disiapkan dalam bentuk umum, belum menyentuh persoalan-persoalan teknis operasional organisasi. Hal ini menjadi tugas DPP KNPI periode 2002 – 2005 untuk menyusun Peraturan Organisasi dan Tata Kerja DPP KNPI, sehingga dapat memudahkan fungsionaris dalam melaksanakan tugas-tugas organisasi.
Peraturan Organisasi dan Tata Kerja DPP KNPI ini lahir dari evaluasi terhadap dinamika organisasi pada periode sebelumnya dan melalui proses diskusi secara intensif oleh Bidang Organisasi dan Antar Lembaga, selanjutnya disahkan dalam rapat pleno DPP KNPI. Proses ini mempertimbangkan berbagai aspek yang dipandang sangat terkait dengan gerak dan langkah KNPI, khususnya KNPI sebagai wadah berhimpun OKP. Prinsip-prinsip ini kemudian diharapkan dapat tercermin dalam kinerja organisasi, sehingga harapan pemuda terhadap KNPI sebagai saluran aspirasi kaum muda dapat terwujud.
Akhirnya kita menyadari bahwa tidak ada yang sempurna dalam hidup ini, oleh karena itu kekurangan dan kelemahan dalam Peraturan Organisasi dan Tata Kerja DPP KNPI ini dapat menjadi pelajaran dan bahan evaluasi bagi kita semua untuk menghasilkan sistem dan mekanisme organisasi yang lebih baik di masa yang akan datang. Kumpulan Peraturan Organisasi dan Tata Kerja Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia ini meliputi :
1. Peraturan Organisasi KNPI tentang Disiplin Organisasi,
2. Peraturan Organisasi KNPI tentang Penggantian Antar Waktu dan Penetapan Jabatan Lowong Dewan Pengurus KNPI,
3. Peraturan Organisasi KNPI tentang Musyawarah Provinsi / Kabupaten / Kota / Kecamatan KNPI,
4. Peraturan Organisasi KNPI tentang Pedoman Administrasi Kesekretariatan KNPI.
5. Peraturan Organisasi KNPI tentang Pedoman Administrasi & Manajemen Keuangan KNPI.
6. Peraturan Organisasi KNPI tentang Pembentukan DPD KNPI Provinsi/ Kabupaten/Kota Pemekaran Daerah/Wilayah,
7. Peraturan Organisasi KNPI tentang Pembentukan Lembaga-Lembaga KNPI,
8. Tata Kerja Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia
Jakarta, 25 Maret 2003
DEWAN PENGURUS PUSAT
KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA
Ketua Umum, Sekretaris Jenderal,
IDRUS MARHAM M. FAKHRUDDIN




PO-01 Kedisiplinan  

PERATURAN ORGANISASI
KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA
--------------------------------------------------------------------
Nomor : 01/PO/KNPI/III/2003
Tentang
DISIPLIN ORGANISASI
KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA
DEWAN PENGURUS PUSAT
KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA
Menimbang: 1. Bahwa dalam suatu organisasi yang sehat para pengurus dan anggota diharapkan dapat bersama-sama berusaha mempertahankan serta meningkatkan kinerja organisasi sehingga bermanfaat bagi kemajuan organisasi dalam perannya di tengah-tengah masyarakat;
2. Bahwa untuk tercapainya maksud tersebut di atas sangat ditentukan oleh suasana kondusif di dalam organisasi agar dapat melaksanakan program kerjanya;
3. Bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk ditetapkan Peraturan Organisasi yang mengatur tentang Disiplin Organisasi Komite Nasional Pemuda Indonesia.
Mengingat : 1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KNPI;
2. Pokok-Pokok Program Kerja Nasional Organisasi (PPPKNO) KNPI;
Memperhatikan:1. Keputusan DPP KNPI Nomor : KEP. 03/DPP KNPI/III/2003 tentang Pedoman Tata Kerja DPP KNPI Periode 2002 – 2005;
4. Keputusan Rapat Pleno DPP KNPI ke 3 tanggal 25 Maret 2003.

M E M U T U S K A N

Menetapkan : PERATURAN ORGANISASI KOMITE NASIONAL PEMUDA INIDONESIA TENTANG DISIPLIN ORGANISASI KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA.

BAB I

PENDAHULUAN

Pasal 1
Bahwa sesungguhnya dalam suatu organisasi yang sehat para pengurus dan anggota sama-sama berusaha untuk mempertahankan serta meningkatkan kinerja organisasi sehingga bermanfaat bagi kiprah dan kemajuan organisasi di tengah-tengah masyarakat pada umumnya dan dikalangan anggota pada khususnya.
Bahwa untuk tercapainya maksud tersebut diatas sangat ditentukan kepada suasana kondusif di dalam organisasi agar organisasi beserta perangkat-perangkat yang dimiliki dapat melaksanakan program kerja sebagaimana yang diamanahkan oleh Kongres / Musyawarah Propinsi / Kabupaten / Kota / Kecamatan.
Oleh karena itu perlu diatur sebuah Peraturan Organisasi yang mengatur Disiplin Organisasi KNPI. Peraturan Organisasi ini bertujuan memberikan panduan kepada pengurus dan anggota di setiap tingkatan untuk mengetahui secara jelas hal-hal yang menyangkut pelanggaran dan menyebabkan jatuhnya sanksi organisasi.
BAB II
PENGERTIAN DISIPLIN ORGANISASI
Pasal 2
(1) Disiplin adalah setiap perilaku positif yang berdasarkan kepada ketaatan kepatuhan serta tunduk kepada Peraturan, norma dan prinsip-prinsip tertentu., Disiplin berarti juga kemampuan untuk mengendalikan diri dengan tenang dan tetap taat walaupun dalam situasi yang sangat menekan sekalipun.
(2) Dalam kaitan dengan Disiplin Organisasi KNPI peraturan yang dimaksud adalah konstitusi organisasi yang meliputi AD/ART, Peraturan Organisasi dan seterusnya, perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah yang berlaku serta etika dan norma-norma kesusilaan yang umum.
Pasal 3
Tindakan Disiplin
Tindakan Disiplin adalah setiap upaya yang dilakukan organisasi terhadap anggotanya dalam rangka menjaga dan mempertahankan semangat, kinerja dan nama baik organisasi. Pada dasarnya setiap tindakan disiplin dengan memperhatikan sifat dan kadar pelanggaran yang dilakukan.
BAB III
PELANGGARAN DAN SANKSI
Pasal 4
(1) Pelanggaran adalah setiap perbuatan yang dilakukan baik secara perorangan maupun bersama-sama dengan sengaja melanggar AD/ART, Peraturan Organisasi, ketentuan organisasi lainnya; perundang-undangan dan peraturan pemerintah yang berlaku serta etika, norma-norma susila umum lainnya yang berakibat menghambat kinerja organisasi KNPI dan atau mencemarkan nama baik organisasi KNPI.
(2) Sanksi adalah setiap tindakan positif yang diambil oleh organisasi dalam rangka meningkatkan kinerja anggota dan organisasi dan hal-hal yang berhubungan dengan kemajuan dan nama baik organisasi KNPI.
(3) Sanksi didasarkan kepada :
a. Jenis pelanggaran
b. Frekuensi (seringnya/pengulangan) pelanggaran.
c. Besar kecilnya pelanggaran
d. Unsur kesengajaan.
Pasal 5
Jenis Pelanggaran
(1) Pelanggaran terhadap Konstitusi Organisasi.
Meliputi antara lain :
a. AD/ART KNPI
b. Peraturan Organisasi
c. Ketentuan-ketentuan Organisasi lainnya.
(2) Pelanggaran terhadap perundang-undangan serta peraturan pemerintah yang berlaku, melakukan tindakan-tindakan hukum di bidang kriminal yang berakibat jatuhnya vonis pidana oleh pengadilan dan sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap.
(3) Pelanggaran terhadap Etika Organisasi.
a. Melanggar azas kepatutan
b. Mengatasnamakan organisasi untuk kepentingan pribadi tanpa persetujuan terlebih dahulu
c. Merusak citra serta nama baik organisasi.
(4) Pelanggaran Moral.
a. Melakukan perbuatan tercela
b. Melakukan perbuatan yang melanggar nilai-nilai kesusilaan yang berkaibat merugikan nama baik organisasi yang terbukti secara hukum.
Pasal 6
Jenis-Jenis Sanksi
Jenis-Jenis Sanksi :
(1) Teguran atau peringatan
(2) Pemberhentian sementara (skorsing)
(3) Pemecatan
(4) Teguran atau peringatan dilakukan :
a. Kepada anggota dilakukan oleh Dewan Pengurus sesuai dengan tingkatan kepengurusan organisasi.
b. Teguran atau peringatan tersebut di atas dilakukan secara lisan maupun tertulis.
(5) Sanksi pada ayat (2) dan ayat (3) diatas dilakukan oleh Dewan Pengurus Pusat dengan memperhatikan usul Dewan Pengurus Propinsi, setelah diberikan kesempatan untuk membela diri selanjutnya segera diambil keputusan dalam bentuk :
a. Membatalkan pemberhentian sementara.
b. Menetapkan pemberhentian sementara untuk jangka waktu tertentu.
c. Memecat
Pasal 7
Rehabilitasi
Rehabilitasi dalam rangka pemulihan nama baik organisasi/institusi dan perorangan dapat dilakukan oleh Dewan Pengurus Pusat berdasarkan usul dan pertimbangan Dewan Pengurus Propinsi/Kabupaten/Kota.
BAB IV
TATA CARA PEMBERIAN SANKSI
Pasal 8
Tata cara pemberian sanksi diatur dengan memberikan klasifikasi tingkat pelanggaran sebagai berikut :
(1) Pelanggaran Ringan
Urutan pemberian sanksi adalah :
a. Lisan/tertulis 1
b. Tertulis 2
c. Tertulis 3
d. Pemecatan
(2) Pelanggaran Sedang
a. Tertulis 1
b. Tertulis 2
c. Tertulis 3
d. Pemecatan
(3) Pelanggaran berat
- Pemecatan
Pasal 9
Jangka waktu penetapan sanksi
Jangka waktu penetapan sanksi :
(1) Lisan : 1 (satu) minggu
(2) Tertulis 1 : 1 (satu) bulan
(3) Tertulis 2 : 2 (dua) minggu
(4) Tertulis 3 : 2 (dua) minggu
Pasal 10
Wewenang Penetapan Sanksi
Wewenang penetapan sanksi :
Rapat Bidang Organisasi : Pelanggaran Ringan ------------à Lisan
Rapat Harian : Pelanggaran Sedang -----------à Tertulis
Rapat Pleno : Pelanggaran Berat --------------à Pemecatan
Pasal 11
Hak Jawab
Hak jawab untuk pembelaan diberikan kepada organisasi/institusi maupun perorangan sesuai dengan penetapan sanksi.
BAB V
PENUTUP
Pasal 12
(1) Peraturan Disiplin Organisasi ini dibuat dengan mengacu kepada :
a. Perundang-undangan serta peraturan pemerintah yang berlaku.
b. AD/ART KNPI dan Peraturan Organisasi serta Ketentuan Organisasi lainnya.
c. Sistem Nilai serta norma Etika yang berlaku secara umum.
(2) Peraturan Organisasi ini akan ditinjau kembali apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapannya.
(3) Peraturan Organisasi tentang Disiplin Organisasi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 25 Maret 2003
DEWAN PENGURUS PUSAT
KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA
Ketua Umum, Sekretaris Jenderal,
IDRUS MARHAM M. FAKHRUDDIN
   


PO-02 PAW & Jabatan Lowong

PERATURAN ORGANISASI
KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA
--------------------------------------------------------------------
Nomor : 02/PO/KNPI/III/2003
Tentang
PENGGANTIAN ANTAR WAKTU DAN PENETAPAN JABATAN
LOWONG DEWAN PENGURUS KNPI
DEWAN PENGURUS PUSAT
KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA
Menimbang : 1. Bahwa dalam rangka menjamin kelancaran mekanisme Kerja Organisasi Komite Nasional Pemuda Indonesia dipandang perlu untuk senantiasa memelihara keutuhan organisasi serta ber-fungsinya masing-masing pengurus pada semua tingkatan organisasi;
2. Bahwa untuk itu perlu dihindari ketidak lancaran mekanisme kerja organisasi yang disebabkan oleh jabatan lowong atau ketidak aktifan pengurus dalam kepengurusan Komite Nasional Pemuda Indonesia disemua tingkatan;
3. Bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk ditetapkan Peraturan Organisasi yang mengatur tentang penggantian antar waktu atau penetapan jabatan lowong Pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia.
Mengingat : 1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KNPI;
2. Pokok-Pokok Program Kerja Nasional Organisasi (PPPKNO) KNPI;
Memperhatikan:1. Peraturan Organisasi KNPI Nomor : I/PO/KNPI/XII/1999 tentang Penggantian Antar Waktu dan Pengisian Jabatan Lowong Dewan Pengurus KNPI;
2. Peraturan Organisasi KNPI Nomor : 01/PO/KNPI/III/2003 tentang Disiplin Organisasi KNPI;
3. Keputusan DPP KNPI Nomor : KEP. 03/DPP KNPI/III/2003 tentang Pedoman Tata Kerja DPP KNPI Periode 2002 – 2005;
4. Keputusan Rapat Pleno DPP KNPI ke 3 tanggal 25 Maret 2003.
M E M U T U S K A N
Menetapkan : PERATURAN ORGANISASI KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA TENTANG PENGGANTIAN ANTAR WAKTU DAN PENETAPAN JABATAN LOWONG.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. Suatu jabatan dinyatakan lowong apabila salah satu atau beberapa Pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia yang oleh karena sebab-sebab tertentu dinyatakan tidak aktif/berhalangan tetap.
2. Yang dimaksud dengan sebab-sebab Pengurus yang dinyatakan tidak dapat aktif/berhalangan tetap adalah :
a. Meninggal dunia, atau
b. Pengurus yang bersangkutan mengundurkan diri dari kepengurusan Komite Nasional Pemuda Indonesia dengan menyatakan secara lisan dan atau tertulis, atau
c. Tidak menghadiri Rapat Pleno Dewan Pengurus KNPI pada tingkatannya sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan, atau
d. Pengurus yang oleh karena satu dan lain hal dipandang mencemarkan nama baik organisasi sehingga diberhentikan dari jabatan kepengurusan.
e. Melakukan tindakan pidana kriminal dan sudah mendapat ketetapan tetap sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
3. Yang dimaksud dengan penetapan jabatan lowong yaitu penetapan seseorang atau beberapa orang dalam jabatan tertentu pada kepengurusan Komite Nasional Pemuda Indonesia yang dinyatakan lowong.
4. Yang dimaksud penggantian antar waktu adalah penggantian seorang atau beberapa orang Pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia dalam suatu periode kepengurusan yang sedang berjalan.
5. Yang dimaksud Pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia pada semua tingkatan adalah Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia, Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia Tingkat Proponsi, Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia Tingkat Kabupaten / Kota dan Pengurus KNPI Kecamatan.
BAB II
PROSEDURE DAN MEKANISME PENGGANTIAN
ANTAR WAKTU DAN PENETAPAN JABATAN LOWONG
Pasal 2
1. Jabatan lowong, pengisian jabatan lowong dan penggantian antar waktu perlu ditetapkan melalui keputusan organisasi menurut tingkatannya.
2. Khusus jabatan lowong yang disebabkan oleh sanksi pemberhentian dari jabatan kepengurusan harus dibicarakan dan diputuskan melalui Rapat Pleno Dewan Pengurus KNPI sesuai tingkatan.
3. Jabatan dinyatakan lowong setelah Dewan Pengurus KNPI di semua tingkatan, jika fungsionaris terkena ketentuan pada pasal 1, ayat 2 Peraturan Organisasi ini.
Pasal 3
Penetapan Jabatan Lowong dan Penggantian Antar Waktu ditetapkan :
1. Untuk Tingkat Pusat melalui Dewan Pengurus Pusat.
2. Untuk Daerah Tingkat Propinsi melalui Keputusan Dewan Pengurus Daerah Tingkat Propinsi.
3. Untuk Daerah Tingkat Kabupaten/Kota melalui Keputusan Dewan Pengurus Daerah Tingkat Kabupaten/Kota.
4. Untuk Pengurus Kecamatan melalui Keputusan Pengurus Kecamatan.
Pasal 4
1. Pengisian Jabatan Lowong atau Penggantian Antar Waktu Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat sesuai dengan mekanisme kerja yang berlaku dengan mempertimbangkan saran Majelis Pemuda Indonesia KNPI.
2. Hasil Pengisian Jabatan Lowong atau Penggantian Antar Waktu harus segera diumumkan kepada seluruh Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia se Indonesia dan Majelis Pemuda Indonesia oleh Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia.
Pasal 5
1. Pengisian Jabatan Lowong atau Penggantian Antar Waktu untuk Dewan Pengurus Daerah Tingkat Propinsi setelah berkonsultasi dengan Majelis Pemuda Daerah Tingkat Propinsi yang bersangkutan.
2. Hasil Pengisian Jabatan Lowong atau Penggantian Antar Waktu tersebut harus segera dilaporkan kepada Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia untuk selanjutnya mendapatkan pengesahan.
3. Setiap pengisian jabatan lowong atau penggantian antar waktu yang sudah disahkan agar diberitahukan kepada Dewan Pengurus Daerah Tingkat Kabupaten/Kota, dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda diwilayahnya dan Majelis Pemuda Daerah Tingkat Kabupaten/Kota oleh Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia Tingkat Kabupaten/Kota.
Pasal 6
1. Pengisian Jabatan Lowong atau Penggantian Antar Waktu Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia Tingkat Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia Tingkat Kabupaten/Kota setelah berkonsultasi dengan Majelis Pemuda Daerah Tingkat Kabupaten/Kota.
2. Hasil Pengisian Jabatan Lowong atau Penggantian Antar Waktu tersebut harus segera dilaporkan kepada Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia Tingkat Propinsi untuk selanjutnya mendapatkan pengesahan.
3. Pengesahan Jabatan Lowong atau Penggantian Antar Waktu Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia Tingkat Kabupaten/Kota oleh Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia Tingkat Propinsi dan tembusannya disampaikan kepada Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia.
4. Setiap Pengisian Jabatan Lowong atau Penggantian Antar Waktu yang sudah disahkan, agar diberitahukan kepada Pengurus Kecamatan, Majelis Pemuda Indonesia Daerah Tingkat Kabupaten/Kota dan seluruh Organisasi Kemasyarakatan Pemuda di wilayahnya oleh Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia Tingkat Kabupaten/Kota.
Pasal 7
1. Pengisian Jabatan Lowong atau Penggantian Antar Waktu untuk Pengurus KNPI Kecamatan ditetapkan melalui Keputusan Pengurus Kecamatan Komite Nasional Pemuda Indonesia setelah berkonsultasi dengan tokoh-tokoh Pemuda di Tingkat Kecamatan setempat.
2. Hasil Pengisian Jabatan Lowong atau Penggantian Antar Waktu Pengurus Kecamatan tersebut harus segera dilaporkan kepada Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia Tingkat Kabupaten/Kota untuk selanjutnya mendapatkan pengesahan.
3. Pengesahan Jabatan Lowong atau Penggantian Antar Waktu Pengurus Kecamatan Komite Nasional Pemuda Indonesia oleh Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia Tingkat Kabupaten/Kota dan tembusannya disampaikan kepada Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia Tingkat Propinsi.
4. Setiap Pengisian Jabatan Lowong atau Penggantian Antar Waktu yang sudah disahkan, agar diberitahukan kepada seluruh organisasi pemuda di wilayahnya.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8
Peraturan Organisasi ini akan ditinjau kembali apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapannya.

Pasal 9

Peraturan Organisasi ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 25 Maret 2003
-------------------------------------------------

DEWAN PENGURUS PUSAT

KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA
Ketua Umum, Sekretaris Jenderal,
IDRUS MARHAM M. FAKHRUDDIN
PO-03 Musyawarah Daerah

PERATURAN ORGANISASI
KOMITE  NASIONAL PEMUDA INDONESIA
Nomor : 03/PO/KNPI/III/2003
TENTANG
MUSYAWARAH PROPINSI / KABUPATEN / KOTA / KECAMATAN
KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA
      • DEWAN PENGURUS PUSAT
      • KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA
      • Menimbang        : 1. Bahwa kesinambungan dan pengembangan peran organisasi secara effektif dan effisien, sangat ditentukan oleh penataan segenap perangkat organisasi di setiap tingkatan;
      1. Bahwa Musyawarah Propinsi / Kabupaten / Kota / Kecamatan merupakan perangkat institusi tertinggi organisasi yang menentukan kadar perkembangan organisasi pada tingkatan tersebut, oleh karena itu pelaksanaan Musyawarah Propinsi / Kabupaten / Kota / Kecamatan perlu penyesuaian dalam rangka menunjang dan mewujudkan hasil-hasil Kongres X Pemuda/KNPI Tahun 2002;

      1. Bahwa penataan Musyawarah Propinsi / Kabupaten / Kota / Kecamatan sebagai bagian dari penataan organisasi harus dilakukan secara nasional dengan memperhatikan kepentingan perwujudan sifat dan fungsi KNPI;

      1. Bahwa untuk itu diperlukan Peraturan Organisasi KNPI tentang pelaksanaan Musyawarah Propinsi / Kabupaten / Kota / Kecamatan, sebagai keputusan organisasi yang memberi arah dan pedoman penyelenggaraan Musyawarah Propinsi / Kabupaten / Kota / Kecamatan KNPI di seluruh Indonesia.

      • Mengingat        : - Anggaran Dasar KNPI Bab IX Pasal 17, 18, 19 dan Anggaran Rumah Tangga KNPI  Bab III Pasal 12, 13 , 14.
      • Memperhatikan : -  Keputusan Rapat Pleno ke 3 DPP KNPI - tanggal 25 Maret 2003.

M E M U T U S K A N


    • Menetapkan   : PERATURAN ORGANISASI KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN MUSYAWARAH PROPINSI / KABUPATEN / KOTA / KECAMATAN KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA.
      • BAB I
      • KETENTUAN UMUM
      • Pasal 1
Musyawarah Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia adalah pemegang kedaulatan tertinggi  Komite Nasional Pemuda Indonesia di tingkat Propinsi, tingkat Kabupaten/Kota dan tingkat Kecamatan yang selanjutnya di dalam Peraturan Organisasi ini disebut Musyawarah Propinsi / Kabupaten / Kota / Kecamatan MUSCAM, yang diadakan setiap 3 (tiga) tahun sekali.
      • BAB II
      • TUGAS DAN WEWENANG
      • Pasal 2
Tugas dan wewenang Musyawarah Propinsi / Kabupaten / Kota / Kecamatan adalah :
  1. Menyusun Program Daerah / Kecamatan dalam rangka Pelaksanaan Program Umum KNPI
  2. Menetapkan Anggota Majelis Pemuda Indonesia
  3. Menetapkan Anggota Penasehat apabila dipandang perlu
  4. Menilai dan mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban DPD Tingkat Propinsi atau Tingkat Kabupaten/Kota/ Kecamatan
  5. Memilih dan mengangkat anggota Dewan Pengurus Daerah / Pengurus Kecamatan.

      • BAB III
PENYELENGGARAAN
MUSYAWARAH PROPINSI / KABUPATEN / KOTA / KECAMATAN
      • Pasal 3
    1).  Musyawarah Propinsi / Kabupaten / Kota diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Daerah KNPI
2).  Musyawarah Kecamatan diselenggarakan oleh Pengurus Kecamatan.
Pasal 4
Penyelenggara Musyawarah Propinsi / Kabupaten / Kota / Kecamatan bertanggung jawab :
  1. Atas ketertiban dan kelancaran penyelenggaraan Musyawarah Propinsi / Kabupaten / Kota / Kecamatan
  2. Atas berlangsungnya Musyawarah Propinsi / Kabupaten / Kota / Kecamatan dalam suasana kebersamaan, dengan hikmah kebijaksanaan, demi permusyawaratan dan permufakatan.


      • BAB IV
      • PESERTA DAN PENINJAU
      • Pasal 5
Musyawarah Propinsi / Kabupaten / Kota / Kecamatan dihadiri oleh peserta dan peninjau.
  1. Peserta Musyawarah Propinsi / Kabupaten / Kota / Kecamatan terdiri dari :

  1. Musyswarah Propinsi dihadiri oleh :
    1). DPP KNPI
    2). MPI Tingkat Propinsi
    3). DPD Tingkat Propinsi
    4). DPD Tingkat Kabupaten/Kota
    5). Organisasi Kemasyarakatan Pemuda  dan Institusi Kepemudaan lainnya di Tingkat Propinsi
  1. Musyawarah Kabupaten/Kota dihadiri oleh :
    1).  DPD Tingkat Propinsi
    2).  MPI Tingkat Kabupaten/Kota
    3).  DPD Tingkat Kabupaten/Kota
    4).  Pengurus Kecamatan KNPI
    5). Organisasi Kemasyarakatan Pemuda dan Institusi Kepemudaan  lainnya di Tingkat Kabupaten/Kota.
  1. Musyawarah Kecamatan dihadiri oleh :
  1. DPD Tingkat Kabupaten/Kota
  1. Pengurus Kecamatan
  2. Organisasi Kemasyarakatan Pemuda dan Institusi Kepemudaan lainnya Tingkat Kecamatan

  1. Jumlah Peserta Musyawarah Propinsi / Kabupaten / Kota ditentukan  oleh DPD KNPI dan Pengurus Kecamatan serta dikoordinasikan dengan tingkatan organisasinya.

  1. Peninjau Musyawarah Propinsi / Kabupaten / Kota / Kecamatan ditetapkan oleh DPD KNPI / Pengurus Kecamatan.

HAK SUARA DAN BICARA
Pasal 6
Peserta berhak :
  1. Atas satu hak suara yang dapat dipergunakan dalam pengambilan keputusan.
  2. Mengajukan pertanyaan, usul dan/atau pendapat, baik lisan maupun tertulis atas seizin pimpinan sidang.
  3. Setiap utusan mempunyai hak kesempatan dan kebebasan yang sama untuk mengeluarkan pendapat/kritik dan saran yang bersifat membangun.



Pasal 7
Peninjau berhak :
  1. Mengajukan pertanyaan, usul dan/atau pendapat baik lisan maupun tertulis, atas seizin Pimpinan Sidang.
  2. Setiap peninjau mempunyai hak, kesempatan dan kebebasan yang sama untuk mengeluarkan pendapat / kritik dan saran yang bersifat membangun.

BAB V
WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 8
  1. Pelaksanaan Musyawarah Propinsi, Kabupaten / Kota dan Musyawarah Kecamatan sesuai periodesasi kepengurusan.

  1. Untuk DPD tingkat Propinsi yang selama periode kepengurusannya masih terdapat DPD tingkat Kabupaten/Kota yang telah habis masa kepengurusannya, namun sampai saat ini belum melaksanakan Musyawarah Kabupaten/Kota, maka DPD tingkat Propinsi harus sesegera mungkin menuntaskan Musyawarah Kabupaten/Kota tersebut terlebih dahulu {AD Bab VI Pasal 27 ayat (4)}.

  1. Apabila pada ayat  (1) dan (2) tidak juga terlaksana, maka Majelis Pemuda Indonesia dapat mengambil alih setelah mendapat persetujuan DPP KNPI, sedangkan pada tingkat Musyawarah Kecamatan diserahkan kepada DPD tingkat Kabupaten/Kota.

  1. Untuk DPD Tingkat Propinsi pelaksanaan Musyawarah Propinsi dijadwalkan oleh DPP, untuk DPD Tingkat Kota/Kabupaten pelaksanaan Musyawarah Kabupaten / Kota dijadwalkan oleh DPD Tingkat Propinsi dan untuk Pengurus Kecamatan pelaksanaan Musyawarah Kecamatan dijadwalkan oleh DPD Tingkat Kabupaten/Kota.

Pasal 9
Musyawarah Propinsi / Kabupaten / Kota / Kecamatan dilaksanakan di Ibukota Propinsi / Kabupaten / Kota / Kecamatan dan atau disesuaikan dengan kemampuan daerah/kecamatan yang bersangkutan.
BAB VI
MUSYAWARAH
Pasal 10
Sidang-Sidang Musyawarah Propinsi / Kabupaten / Kota / Kecamatan terdiri :
  1. Sidang Pleno,
  2. Sidang Komisi
  3. Sidang Komisi Khusus dan/atau Sub Komisi bila dianggap perlu.




Pasal 11
  1. Tugas dan Wewenang Sidang Pleno :

  1. Mendengarkan pengarahan dan ceramah sesuai dengan ketentuan Musyawarah Propinsi / Kabupaten / Kota / Kecamatan.
  2. Mendengar Laporan Pertanggung Jawaban DPD KNPI/Pengurus Kecamatan.
  3. Memberikan penilaian atas Laporan Pertanggung Jawaban DPD KNPI/Pengurus Kecamatan yang disampaikan melalui Pandangan Umum.
  4. Mengesahkan Laporan Pertanggung Jawaban DPD KNPI/ Pengurus Kecamatan.
  5. Menetapkan Program Umum KNPI Daerah / Kecamatan yang berpedoman kepada Pokok-pokok Program Kerja Nasional Organisasi KNPI hasil Kongres Pemuda/KNPI dan Program Kerja Hasil RAKERNAS.
  6. Membentuk Komisi-komisi menurut kebutuhan.
  7. Mendengarkan  Laporan Komisi untuk mendapatkan penilaian dan pengesahan Sidang Pleno.
  8. Memilih Ketua DPD / Ketua Pengurus Kecamatan
  9. Memilih formatur.
  10. Mengesahkan Majelis Pemuda Indonesia tingkat Propinsi, tingkat Kabupaten/Kota dan Dewan Pengurus Daerah KNPI untuk masa bhakti berikutnya.

  1. Tugas dan wewenang Sidang Komisi :

  1. Memusyawarahkan dan mengambil Keputusan mengenai hal-hal yang menjadi lingkup tugasnya.
  2. Melaporkan hasil-hasil Sidang Komisi kepada Sidang Pleno Musyawarah Propinsi / Kabupaten / Kota / Kecamatan setelah ditanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris Sidang Komisi yang bersangkutan.

Pasal 12
  1. Setiap Peserta harus menjadi anggota salah satu Komisi Musyawarah Propinsi / Kabupaten / Kota / Kecamatan.
  2. Setiap Peninjau berhak menjadi salah satu anggota Komisi Musyawarah Propinsi / Kabupaten / Kota / Kecamatan.
  3. Jumlah anggota masing-masing Komisi disusun secara proporsional.

Pasal 13
Pimpinan Sidang :
  1. Pimpinan Sidang Musyawarah Propinsi / Kabupaten / Kota / Kecamatan dipilih dari dan oleh Peserta Musyawarah Propinsi / Kabupaten / Kota / Kecamatan.
  2. Setiap Sidang dipimpin oleh Pimpinan Sidang berjumlah 5 orang, masing-masing 1 (satu) orang dari DPP, DPD tingkat Propinsi, DPD tingkat  Kabupaten/Kota, dan 2 (dua) orang dari unsur Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP)/Institusi Kepemudaan lainnya.
  3. Pimpinan Sidang Pleno terdiri dari Seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua, seorang Sekretaris dan 2 orang anggota.
  4. Pimpinan Sidang Komisi dipilih dari dan oleh anggota Komisi.
  5. Pimpinan Sidang merangkum seluruh pembicaraan, mendudukkan persoalan, meluruskan pembicaraan serta berusaha mempertemukan pendapat sesuai acara persidangan.

BAB VII
QUORUM DAN TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 14
  1. Sidang Pleno Musyawarah Propinsi / Kabupaten / Kota / Kecamatan dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah Peserta, sesuai pengaturan dalam Pasal 5 ayat 3 Peraturan Organisasi ini dan ART KNPI Pasal 25.
  2. Dalam hal pemilihan formatur, Sidang Pleno Musyawarah Propinsi / Kabupaten / Kota / Kecamatan sekurang-kurangnya dihadiri oleh lebih dari ½ jumlah utusan.

Pasal 15
  1. Setiap Sidang Pleno memerlukan quorum seperti tersebut dalam Pasal 14 ayat 1 Peraturan Organisasi ini.
  2. Apabila hal dimaksud dalam ayat 1 pasal ini tidak tercapai maka Sidang ditunda paling lama 2 kali dalam 30 menit.
  3. Apabila setelah 2 kali penundaan masih juga ( ayat 1 dan ayat 2 pasal ini) belum tercapai, maka Sidang dianggap memenuhi quorum dan dapat mengambil keputusan.

PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 16
Pengambilan Keputusan pada azasnya diusahakan sejauh mungkin secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila hal ini tidak mungkin maka Keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dalam suasana dan semangat kebersamaan untuk menunjang kebersamaan Pemuda Indonesia, sesuai dengan ART KNPI Pasal 26.
Pasal 17
Keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak, bila adanya pendirian-pendirian argumentatif bertentangan, yang tidak dapat didekatkan lagi, atau karena desakan waktu dalam pengambilan keputuan.
Pasal 18
    (1) Apabila diambil Keputusan berdasarkan suara terbanyak hasilnya sama, maka pemungutan suara diulang.
  1. Penyampaian suara dilakukan oleh utusan untuk menyatakan sikap setuju, menolak, atau abstain secara lisan, tertulis, atau mengacungkan tangan.
  2. Pengambilan Keputusan berdasarkan suara terbanyak dilakukan dengan mengadakan perhitungan secara langsung.

BAB VIII
DEWAN PENGURUS DAERAH KNPI
Pasal 19
Dewan Pengurus Daerah Tingkat Propinsi / Kabupaten / Kota / Kecamatan terdiri dari :
  1. Ketua
  2. Wakil-Wakil Ketua
  3. Sekretaris
  4. Wakil-Wakil Sekretaris
  5. Bendahara
  6. Wakil-Wakil Bendahara
  7. Komisi-komisi

Jumlah anggota pengurus disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan daerah Propinsi / Kabupaten / Kecamatan.
Pasal 20
Komisi dipilih dan ditetapkan melalui  Musyawarah Propinsi / Kabupaten / Kota / Kecamatan yang terdiri sebagai berikut :
  1. Organisasi
  2. Kaderisasi
  3. Politik
  4. Hukum
  5. Komisi HAM dan LH
  6. Sosial Budaya
  7. Ketahanan Nasional
  8. Pemberdayaan Ekonomi dan Koperasi
  9. Pemberdayaan Perempuan
  10. Pengkajian dan Pengembagan Pemuda
  11. Luar Negeri
  12. Kerjasama Antar Lembaga
  13. Komisi Pengembangan Potensi Kelautan, Kehutanan dan Sumber Daya Energi
  14. Komisi Kerohanian

BAB IX
TATA CARA PEMILIHAN KETUA DAN FORMATUR
Pasal 21
Pemilihan Ketua dan Formatur dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Mekanisme pemilihan calon-calon Ketua ditetapkan dalam sidang pleno.
  2. Syarat-syarat calon Ketua sesuai dengan ART Bab II Pasal 6, 7 dan 8.
  3. Bakal calon Ketua dipilih dan ditetapkan oleh Peserta di dalam sidang pleno.
  4. Ketua dipilih dari calon-calon ketua yang telah memenuhi persyaratan dan disahkan oleh peserta didalam sidang pleno.
  5. Sebelum pemilihan Ketua dilaksanakan, maka para calon Ketua diberikan kesempatan untuk menyampaikan konsep kepemimpinannya dengan mengacu kepada Program Kerja KNPI hasil Musyawarah Propinsi / Kabupaten / Kota / Kecamatan.

Pasal 22
  1. Formatur dipilih dari dan oleh Peserta didalam Sidang Pleno.

  1. Formatur Musyawarah Propinsi sebanyak 7 (tujuh) orang yang dipilih dari Peserta dalam Musyawarah Propinsi yang terdiri dari :
  1. Unsur DPP KNPI 1 (satu) orang.
  1. Ketua MPI Tingkat Propinsi 1 (satu) orang
  2. Ketua DPD Tingkat Propinsi terpilih 1 (satu) orang
  3. Ketua DPD Tingkat Propinsi demisioner 1 (satu) orang.
  4. Unsur DPD Tingkat Kabupaten/Kota 1 (satu) orang.
  5. Unsur Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Tingkat Propinsi/Institusi Kepemudaan lainnya 2(dua) orang.

  1. Formatur Musyawarah Kabupaten/Kota sebanyak 7 (tujuh) orang yang dipilih dari Peserta dalam Musyawarah Kabupaten/Kota yang terdiri dari :
  1. Unsur DPD Tingkat Propinsi 1 (satu) 0rang.
  1. Ketua MPI Tingkat Kabupaten/Kota 1 (satu) orang
  2. Ketua DPD Tingkat Kabupaten/Kota demisioner 1 (satu) orang
  3. Ketua terpilih DPD Tingkat Kabupaten/Kota 1 (satu) orang.
  4. Unsur Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Tingkat  Kabupaten/ Kota / Institusi Kepemudaan lainnya  2 (dua)  orang.
  5. Unsur KNPI Kecamatan 1 (satu) orang.

  1. Formatur Musyawarah Kecamatan sebanyak 5 (lima) orang yang dipilih dari Peserta dalam Musyawarah Kecamatan terdiri dari :
  1. Ketua Terpilih
  1. Ketua Demisioner Pengurus Kecamatan
  2. Unsur DPD Tingkat Kabupaten/Kota
  3. Unsur OKP/Institusi Kepemudaan lainnya 2 (dua) orang.

  1. Komposisi formatur terdiri dari Seorang Ketua merangkap Anggota, Seorang Sekretaris merangkap  Anggota dan Anggota-Anggota.

  1. Ketua Tim Formatur untuk Musyawarah Propinsi / Kabupaten / Kota / Kecamatan adalah Ketua Terpilih.

  1. Formatur mempunyai mandat penuh untuk menyusun kepengurusan dengan memperhatikan  usulan nama-nama resmi yang direkomendasikan oleh OKP / institusi kepemudaan yang telah ditetapkan sebagai Peserta maupun Peninjau Musda.

  1. Nama-nama calon pengurus yang direkomendasikan wajib melampirkan daftar riwayat hidup (ART Bab II Pasal 6).

  1. Rekomendasi calon pengurus selambat-lambatnya disampaikan pada saat pendaftaran peserta Musyawarah Propinsi / Kabupaten / Kota / Kecamatan.

Pasal 23
Yang dapat menjadi Calon Ketua adalah :
  1. Sedang / pernah aktif menjadi Pengurus KNPI
  2. Sedang / pernah menjadi Pengurus Organisasi Kemasyarakatan Pemuda tingkat Propinsi atau tingkat Kabupaten/Kota/Kecamatan.
  3. Maksimal  berusia  40 tahun (belum mencapai usia 41 tahun).
  4. Berprestasi, berdedikasi, loyal terhadap organisasi/negara, bermoral, tak tercela dan bebas Narkoba serta bersedia bertanggungjawab untuk melaksanakan amanat organisasi hingga akhir masa jabatan.

Pasal 24
Yang dapat menjadi Dewan Pengurus KNPI :
  1. Menerima Deklarasi Pemuda Indonesia, Permufakatan Pemuda Indonesia, AD/ART, Pokok-Pokok Program Kerja Nasional (PPPKNO), Peraturan Organisasi lainnya serta mempunyai waktu dan bersedia untuk berpartisipasi aktif dalam kepengurusan KNPI.

  1. Diusulkan secara resmi oleh Organisasi Kemasyarakatan Pemuda dan/atau Dewan Pengurus KNPI.

  1. Berprestasi, berdedikasi, loyal terhadap Organisasi/Negara, bermoral,  tak tercela dan bebas Narkoba serta bersedia bertanggungjawab untuk melaksanakan amanat organisasi hingga akhir masa jabatan.


BAB X
PELANTIKAN PENGURUS
Pasal 25
Hal-hal yang berkaitan dengan pelantikan Pengurus tingkat Propinsi atau tingkat Kabupaten/Kota akan diatur tersendiri dalam Petunjuk Pelaksanaan.
BAB XI
ORIENTASI PENGURUS
Pasal 26
Setelah pengurus tingkat Propinsi atau tingkat Kota/Kabupaten terpilih langsung dilanjutkan dengan orientasi penyamaan Visi dan  persepsi fungsionaris/pengurus baru KNPI Tingkat Propinsi/Kabupaten/Kota.
Pasal 27
Hal-hal yang menyangkut pelaksanaan orientasi Penyamaan visi dan  persepsi fungsionaris/pengurus baru KNPI tingkat Propinsi atau tingkat Kota/Kabupaten akan diatur tersendiri dalam Petunjuk Pelaksanaan.

BAB XII
PERATURAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Organisasi ini akan ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat KNPI.
Pasal 29
Peraturan Organisasi ini berlaku sejak  tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di :  Jakarta
    Pada tanggal :   25 Maret 2003
    DEWAN PENGURUS PUSAT
    KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA
    Ketua Umum,     Sekretaris Jenderal,

    IDRUS MARHAM                                    M. FAKHRUDDIN

     

    PO.04 Admin Kesekretariatan  

    PO.04 Admin Kesekretariatan

     

    PO-05 Admin & Mnj Keuangan  

PERATURAN ORGANISASI
KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA
Nomor : 05/PO/KNPI/III/2003

TENTANG

PEDOMAN ADMINISTRASI & MANAJEMEN KEUANGAN

KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA
DEWAN PENGURUS PUSAT
KOMITE NASIONAL PEMUDA INIDONESIA
Menimbang : 1. Bahwa masalah utama dalam pengelolaan organisasi KNPI adalah memberdayakan sumber-sumber pemasukan dana sehingga diharapkan dapat menjaga kelangsungan hidup organisasi;
2. Bahwa pengorganisasian dana baik pencarian, pemakaian, pelaporan maupun pencatatan menjadi sangat penting agar dana-dana yang masuk dapat dikelola dengan efektif dan efisien;
3. Bahwa oleh karena itu, dipandang perlu dikeluarkan Peraturan Organisasi KNPI yang mengatur pedoman administrasi dan manajemen kebendaharaan;
Mengingat : 1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KNPI
2. Pokok-Pokok Program Kerja Nasional Organisasi (PPPKNO) KNPI;
Memperhatikan : - Keputusan Rapat Pleno DPP KNPI ke 3 tanggal 25 Maret 2003.

M E M U T U S K A N

Menetapkan : PERATURAN ORGANISASI KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA TENTANG PEDOMAN ADMINISTRASI DAN MANAJEMEN KEBENDAHARAAN.

BAB I

PENDAHULUAN

Pasal 1

Masalah utama dalam pengelolaan organisasi-organisasi non profit adalah sumber-sumber pemasukan dana. Oleh karena itu, pengorganisasian dana baik pencarian, pemakaian, pelaporan naupun pencatatan menjadi sangat penting agar dana-dana yang masuk dapat dikelola dengan efektif dan efisien. Bagi KNPI, merupakan keharusan untuk merumuskan pedoman administrasi dan manajemen Kebendaharaan, karena persoalan keuangan sungguh sangat sensitif dan tidak mudah. Pedoman tersebut disusun dengan sasaran sebagai berikut :
1. Agar lebih mandiri, tidak tergantuing pada sumbangan yang bersifat konvensional.
2. Tertib administrasi, sebagai sarana menjadi organisasi yang modern.
3. Bahan untuk memudahkan membuat laporan dan pertanggung jawaban.
4. Mendapatkan dana dengan cara yang efektif.
BAB II
SUMBER DANA
Pasal 2
Sumbangan.
Merupakan sumbangan dari dalam dan luar Organisasi yang halal dan tidak mengikat, antara lain :
a. Pengurus/Anggota
b. Alumni
c. Pemerintah
d. Perusahaan Swasta/Pengusaha
e. Simpatisan.
Pasal 3
Usaha – Usaha Organisasi.
1. KNPI bertekad menjadikan bidang Ekonomi khususnya Wirausaha sebagai salah satu sasaran program dan pengembangan organisasi, oleh karena itu pembentukan dan pengelolaan unit-unit usaha dan atau pembentukan dan pengelolaan Lembaga Kekaryaan, seperti : Lembaga Perekonomian diarahkan agar dapat meningkatkan kesejahteraan anggota dan juga dapat menunjang biaya organisasi.
2. Ketentuan tentang Usaha-usaha organisasi baik melalui unit-unit usaha maupun lembaga diatur tersendiri berdasarkan kebutuhan dan kesepakatan masing-masing pengelola dengan Pimpinan Organisasi pembentukan unit-unit usaha atau lembaga Kekaryaan tersebut.
3. Hendaknya ketentuan tersebut paling tidak, mengatur antara lain :
a. Ketentuan Umum yang menyangkut perjanjian kerja atau memorandum of understanding (MOU) atau Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
b. Mekanisme kerja dan pengambilan keputusan.
c. Dan sebagainya.
BAB III

SISTEM PENGANGGARAN

Pasal 4

Pengertian.
Sistem penganggaran merupakan perencanaan keuangan untuk pelaksanaan program organisasi dalam bentuk angka-angka uang yang terdiri dari anggaran penerimaan dan pengeluaran dana dalam satu periode kepengurusan, yang menggambarkan sumber dan penggunaan dana (cash flow).
Pasal 5
Maksud dan Tujuan.
Dengan adanya sistem Penganggaran diharapkan dapat menentukan skala prioritas, dengan tujuan tercapainya efektifitas, efisien, kontrol dan sinkronisasi antara pelaksana setiap aktivitas organisasi.
Pasal 6
Fungsi.
Fungsi Penganggaran KNPI tidak terlepas dari prinsip-prinsip fungsi manajemen secara umum, yaitu :
a. Perencanaan
b. Pengorganisasian
c. Pelaksanaan
d. Pencatatan
e. Pelaporan
f. Pengawasan/Pengontrolan
Pasal 7
Syarat-syarat
a. Kronologis pengeluaran dan pemasukan
b. Sistematis
c. Mudah dimengerti.
d. Jelas angka-angka dalam pos-pos
e. Jumlah total seluruh pengeluaran dan pemasukan.
Pasal 8
Tahap-Tahap Penyusunan Anggaran.
a. Pengajuan kegiatan masing-masing bidang melalui Wakil-Wakil Bendahara di bidangnya masing-masing.
b. Identifikasi Kegiatan/aktifitas masing-masing bidang
c. Penjadwalan
d. Perhitungan perkiraan biaya setiap kegiatan
e. Penjumlahan biaya kegiatan.
Pasal 9
Mekanisme Persetujuan
a. Pengajuan Anggaran Bidang :
Masing-masing Bidang mengajukan Anggaran berdasarkan program kerja yang telah disetujui melalui RAKERNAS atau setarafnya di masing-masing bidang melalui Wakil-Wakil Bendahara di bidangnya masing-masing untuk rekomendasi tim kebendaharaan dan dibahas serta disetujui pada Rapat Pimpinan.
b. Pengajuan Anggaran aktivitas :
Disusun oleh Team Khusus kepanitiaan bersama-sama dengan ketua bidang yang bersangkutan melalui Wakil-Wakil Bendahara untuk di check oleh Bendahara Umum dan dibahas / disetujui pada Rapat Pimpinan.
Pasal 10
Tahap Pelaksanaan
a. Pengajuan Anggaran setiap aktivitas harus mendapat persetujuan Bendahara Umum sebagai policy maker dan Ketua Umum sebagai decision maker, baik yang dilaksanakan oleh bidang maupun kepanitiaan.
b. Setiap pengeluaran harus sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan dan disertai bukti pembayaran.
c. Apabila terjadi penyimpangan dari anggaran yang telah ditetapkan, maka harus dibawa ke forum Rapat Pimpinan.
d. Penyusunan Laporan akhir sebagai pertanggung jawaban pelaksanan program.
e. Laporan akhir pertanggung jawaban kegiatan selambat-lambatnya 1 minggu setelah pelaksanaan kegiatan.
f. Apabila melibatkan pihak ke tiga, maka laporan kegiatan selambat-lambatnya diterima 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan kegiatan.

BAB IV

SISTEM ADMINISTRASI DAN MANAJEMEN KEUANGAN

Pasal 11

Tujuan.
Agar pendayagunaan dana dapat dilakukan secara efisien dan efektif.
Pasal 12
Pengelolaan.
Prinsip-prinsip yang berlaku dalam hal pengelolaan keuangan meliputi :
a) Perencanaan.
Perencanaan keuangan yang diaktualisasikan berupa Anggaran pendapatan dan anggaran pengeluaran untuk satu jangka waktu tertentu yang menggambarkan sumber penggunaan.
b). Pengorganisasian (Pengelolaan).
Agar lebih memudahkan kontrol pengelolaan keuangan, maka pengorgani-sasiannya sebagai berikut :
(1) Tugas yang mencari dan mengumpulkan dana dari sumber-sumber yang telah ditentukan diserahkan kepada Wakil-Wakil Bendahara dibawah tanggung jawab Tim Kebendaharaan.
(2) Penyimpangan dan pengeluaran dana yang dikumpulkan harus terlebih dahulu disetujui oleh Ketua Umum dan Bendahara Umum. Dana yang sudah diperoleh dilaporkan kepada Bendahara Umum dan Ketua Umum.
(3) Wewenang untuk mengusahakan dana dipegang oleh Tim Kebendaharaan.
(4) Tugas untuk mencatat keluar masuk dana dan penyusunan laporan diserahkan kepada Wakil Bendahara bidang pembukuan dan penyusunan laporan keuangan.
c). Pelaksanaan.
Yang dimaksud dengan pelaksanaan disini adalah pelaksanaan pengaturan keuangan meliputi:
(1) Pengumpulan dana.
Yang berkewajiban dan bertanggung jawab mengumpulkan dana adalah Tim Kebendaharaan dengan tugas meliputi :
a. Menarik sumbangan sesuai dengan ketentuan organisasi.
b. Menarik dan mengumpulkan dana dari donatur.
c. Menyerahkan hasil pengumpulan dana kepada Wakil Bendahara (yang khusus membidangi penyimpanan) setelah disetujui Ketua Umum dan Bendahara Umum.
d. Pada saat penyerahan dana kepada Wakil Bendahara bagianpembukuan harus disertai bukti kwitansi yang ditanda tangani oleh penyumbang, penerima dan Bendahara Umum.
e. Wakil Bendahara bagian pembukuan memberikan bukti penerimaan dana kepada si penerima dana.
(2) Pengeluaran Dana.
a. Pengeluaran dana untuk bidang harus sesuai dengan Anggaran Belanja yang telah ditetapkan sebelumnya.
b. Pengeluaran harus diajukan berdasarkan bukti-bukti yang telah disetujui sebelumnya.
c. Pengeluaran dana harus disetujui oleh Ketua Umum dan Bendahara Umum.
d. Penandatanganan cek oleh Bendahara Umum bersama Ketua Umum dan/atau Sekretaris Jenderal.
(3) Penyimpanan.
a. Yang bertanggung jawab atas penyimpanan dana adalah Wakil Bendahara Bidang Pembukuan.
b. Dana harus disampaikan di BANK yang telah ditentukan.
c. Untuk keperluan rutin dapat diadakan kas kecil yang dipegang oleh Wakil bendahara (bidang penyimpanan dan pengeluaran).
(4) Prosedur Pengeluaran Dana.
a. Permintaan untuk pengeluaran dana diajukan kepada Ketua Umum dan Bendahara Umum oleh bagian atau bidang yang memerlukan dana melalui Wakil-Wakil Bendahara di bidang masing-masing.
b. Bendahara Umum bersama Tim Kebendaharaan menilai permohonan tersebut untuk disetujui/ditolak atau minta dirobah.
c. Atas dasar surat permohonan yang telah disetujui, Wakil Bendahara Umum mengeluarkannya dan menyerahkannya kepada pemohon.
d. Bendahara Umum mencetak dalam bukti-bukti pengeluaran uang, kemudian tanda bukti pengeluaran tersebut diserahkan kepada Wakil Bendahara.
(5) Pengontrolan / Pengawasan.
Pengontrolan / pengawasan keuangan organisasi meliputi :
Pengontrolan yang bersifat preventif, adalah pengontrolan yang berjalan atau dilakukan bersamaan dengan tahap-tahap proses penerimaan dan pengeluaran yang dimulai dari :
a. Permohonan untuk pengeluaran.
b. Jumlah yang telah dianggarkan.
Pengontrolan yang bersifat refresif adalah pengontrolan berupa pemeriksaan kewajaran laporan keuangan setelah dicocokkan dalam buku mutasi dan bukti pendukung lainnya.

BAB V

PENYUSUNAN LAPORAN

Pasal 5

Laporan keuangan pada umumnya adalah neraca dan daftar perhitungan hasil usaha (R/L). Neraca menggambarkan posisi harga kewajiban dan kekayaan pada saat tertentu. Sedangkan daftar perhitungan hasil usaha menggambarkan hasil ekgiatan dan pengeluaran-pengeluaran dana organisasi untuk jangka waktu tertentu yang berakhir pada tanggal neraca.

BAB VI

PENUTUP

Pasal 6

1. Pedoman Kebendaharaan ini disusun agar dapat berguna sebagai pegangan atau petunjuk pelaksanaan bagi organisasi dalam upaya pendayagunaan sumber dana yang ada, secara efisien dan efektif serta dapat dipertanggung jawabkan.
2. Apabila di dalam peraturan organisasi ini terdapat kekeliruan, maka akan dilakukan perbaikan seperlunya.
3. Peraturan Organisasi ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 25 Maret 2003.
DEWAN PENGURUS PUSAT

KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA

Ketua Umum, Sekretaris Jenderal,
IDRUS MARHAM M. FAKHRUDDIN

PO-06 Pembentukan DPD 


PERATURAN ORGANISASI
KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA
--------------------------------------------------------------------
Nomor :   06/PO/KNPI/III/2003
TENTANG
PEMBENTUKAN DEWAN PENGURUS DAERAH
KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA PROPINSI / KABUPATEN / KOTA
PEMEKARAN DAERAH / WILAYAH
DEWAN PENGURUS PUSAT
KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA
      • Menimbang :  1. Bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan penetapan suatu wilayah/ daerah yang dimekarkan, maka perlu dipersiapkan pembentukan kepengurusan Dewan Pengurus Daerah KNPI Propinsi/Kabupaten/ Kota yang mengalami pemekaran tersebut;
      1. Bahwa untuk mempersiapkan pembentukan kepengurusan Dewan Pengurus Daerah KNPI Propinsi / Kabupaten / Kota pemekaran daerah/ wilayah dipandang perlu diatur dalam Peraturan Organisasi KNPI;

      • 3. Bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk ditetapkan Peraturan Organisasi yang mengatur tentang Pembentukan Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia Propinsi / Kabupaten / Kota Pemekaran Daerah/Wilayah.
      • Mengingat :  1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KNPI;
      1. Pokok-Pokok Program Kerja Nasional Organisasi (PPPKNO) KNPI;

      1. Peraturan Organisasi KNPI Nomor : 03/PO/KNPI/III2003 tentang Musyawarah Daerah (MUSDA) KNPI;


      • Memperhatikan : 1.  Saran dan Pendapat dalam Rapat – Rapat Bidang Koordinasi Organisasi DPP KNPI;
      • 2. Keputusan Rapat Pleno ke 3 DPP KNPI , tanggal 25 Maret 2003.
      • M E M U T U S K A N
      • Menetapkan :  PERATURAN ORGANISASI PEMBENTUKAN DEWAN PENGURUS DAERAH KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA PROPINSI / KABUPATEN / KOTA / PENGURUS KECAMATAN PEMEKARAN DAERAH / WILAYAH.
      • Pasal 1
      • DASAR PERTIMBANGAN PEMBENTUKAN
DPD KNPI Propinsi / Kabupaten / Kota / Pengurus KNPI Kecamatan pemekaran daerah / wilayah dibentuk dengan pertimbangan antara lain sebagai berikut :
    1).  Bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan penetapan suatu wilayah/daerah yang dimekarkan;
    2). Potensi aktivitas generasi muda secara kuantitatif maupun kualitatif di suatu wilayah/ daerah yang dimekarkan;
    3). Kegiatan pembinaan dan pengembangan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda dan Potensi Generasi Muda pada Propinsi / Kabupaten / Kota / Kecamatan yang bersangkutan.
    Pasal 2
    MEKANISME PEMBENTUKAN DPD KNPI PROPINSI / KABUPATEN / KOTA /
    PENGURUS KNPI KECAMATAN PEMEKARAN WILAYAH / DAERAH
  1. Mekanisme Pembentukan DPD KNPI Propinsi hasil pemekaran :

    1. Membentuk kepengurusan caretaker DPD KNPI Propinsi hasil pemekaran wilayah daerah yang diprakarsai oleh DPD KNPI Propinsi induk bersama DPD KNPI Kabupaten / Kota yang wilayah / daerahnya dimekarkan dengan melibatkan potensi kepemudaan yang ada di wilayah/ daerah yang bersangkutan serta DPP KNPI.

    1. Kepengurusan caretaker DPD KNPI Propinsi hasil pemekaran wilayah/daerah dilampiri dengan berita acara pembentukan kepengurusan caretaker dilaporkan dan dikirimkan kepada DPP KNPI untuk mendapatkan pengesahan.

    1. Kepengurusan caretaker DPD KNPI Propinsi hasil pemekaran wilayah/daerah mempersiapkan pelaksanaan Musyawarah Daerah I Propinsi hasil pemekaran selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah penetapan Surat Keputusan kepengurusan caretaker.

    1. Ketentuan mengenai penyelenggaraan Musyawarah Daerah DPD KNPI Propinsi hasil pemekaran sebagaimana telah diatur dalam AD/ART KNPI dan Peraturan Organisasi KNPI.

2). Mekanisme Pembentukan DPD KNPI Kabupaten/Kota hasil pemekaran :
  1. Membentuk kepengurusan caretaker DPD KNPI Kabupaten/Kota hasil pemekaran wilayah daerah yang diprakarsai oleh Pengurus DPD KNPI Kabupaten / Kota atau Pengurus Kecamatan yang wilayah / daerahnya dimekarkan dengan melibatkan potensi kepemudaan yang ada di wilayah/daerah yang bersangkutan serta DPD KNPI Propinsi.




  1. Kepengurusan caretaker DPD KNPI Kabupaten/Kota hasil pemekaran wilayah/daerah dilampiri dengan berita acara pembentukan kepengurusan caretaker dilaporkan dan dikirimkan kepada DPD KNPI Propinsi untuk mendapatkan pengesahan.

  1. Kepengurusan caretaker DPD KNPI Kabupaten/Kota hasil pemekaran wilayah/daerah mempersiapkan pelaksanaan Musyawarah Daerah I Kabupaten / Kota hasil pemekaran selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah penetapan Surat Keputusan kepengurusan caretaker.

  1. Ketentuan mengenai penyelenggaraan Musyawarah Daerah DPD KNPI Kabupaten/ Kota hasil pemekaran sebagaimana telah diatur dalam AD/ART KNPI dan Peraturan Organisasi KNPI.

2). Mekanisme Pembentukan Pengurus Kecamatan hasil pemekaran :
    1. Membentuk kepengurusan caretaker Pengurus KNPI Kecamatan hasil pemekaran wilayah daerah yang diprakarsai oleh Pengurus DPD KNPI Kabupaten / Kota INDUK atau Pengurus Kecamatan yang wilayah / daerahnya dimekarkan dengan melibatkan potensi kepemudaan yang ada di wilayah/daerah yang bersangkutan serta DPD KNPI Kabupaten/Kota.

    1. Kepengurusan caretaker Pengurus KNPI Kecamatan hasil pemekaran wilayah/daerah dilampiri dengan berita acara pembentukan kepengurusan caretaker dilaporkan dan dikirimkan kepada DPD KNPI Kabupaten/Kota untuk mendapatkan pengesahan.

    1. Kepengurusan caretaker Pengurus KNPI Kecamatan hasil pemekaran wilayah/daerah mempersiapkan pelaksanaan Musyawarah Kecamatan hasil pemekaran selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah penetapan Surat Keputusan kepengurusan caretaker.

    1. Ketentuan mengenai penyelenggaraan Musyawarah KNPI Kecamatan hasil pemekaran sebagaimana telah diatur dalam AD/ART KNPI dan Peraturan Organisasi KNPI.

Pasal 3
    PELANTIKAN PENGURUS DPD KNPI PROPINSI / KABUPATEN / KOTA/
    PENGURUS KECAMATAN PEMEKARAN WILAYAH / DAERAH
    1) Pelantikan Pengurus DPD KNPI Propinsi hasil pemekaran wilayah/daerah dilaksanakan dalam acara penutupan Musda I KNPI Propinsi hasil pemekaran oleh DPP KNPI.
    2). Pelantikan Pengurus DPD KNPI Kabupaten / Kota / Pengurus Kecamatan  hasil pemekaran wilayah/daerah dilaksanakan dalam acara penutupan Musda I KNPI Kabupaten / Kota / Musyawarah KNPI Kecamatan hasil pemekaran oleh DPD KNPI Propinsi.
    Pasal 4

    SUSUNAN DAN WEWENANG PENGURUS


    1).  Majelis Pemuda Indonesia (MPI) dan Pengurus DPD KNPI Propinsi / Kabupaten / Kota pemekaran wilayah / daerah adalah sama dengan Majelis Pemuda Indonesia (MPI) dan Pengurus DPD KNPI Propinsi / Kabupaten / Kota sebagaimana diatur dalam AD/ART KNPI dan Peraturan Organisasi KNPI.
    2). Proses penetapan Majelis Pemuda Indonesia (MPI) dan Pengurus DPD KNPI Propinsi/ Kabupaten/Kota pemekaran wilayah / daerah, serta wewenang dan kewajibannya adalah sesuai dengan yang diatur dalam AD/ART tentang Kepengurusan DPD KNPI Propinsi / Kabupaten / Kota maupun yang telah diatur dalam Peraturan Organisasi KNPI.
    Pasal 5

    MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT


Jenis dan fungsi Musyawarah dan Rapat-rapat DPD KNPI Propinsi / Kabupaten / Kota Pengurus KNPI Kecamatan pemekaran wilayah/daerah adalah sama dengan jenis dan fungsi Musyawarah dan Rapat-rapat DPD KNPI Propinsi / Kabupaten / Kota / Pengurus KNPI Kecamatan sebagaimana telah diatur dalam AD/ART KNPI.
    Pasal 6
    ATRIBUT
Atribut DPD KNPI Propinsi / Kabupaten / Kota  / Pengurus Kecamatan pemekaran wilayah/daerah disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KNPI.
    Pasal 7
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Peraturan Organisasi ini akan ditetapkan kemudian oleh DPP KNPI
    Pasal 8
Peraturan Organisasi ini akan ditinjau kembali apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapannya.
Pasal 9
Peraturan Organisasi ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
    Ditetapkan di : Jakarta
    Pada tanggal : 25 Maret 2003
    ---------------------------------------------------

    DEWAN PENGURUS PUSAT

    KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA
    Ketua Umum,    Sekretaris Jenderal,
    IDRUS MARHAM      M. FAKHRUDDIN
    PO-07 Pembentukan Lembaga  
KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA
Nomor : 07/PO/KNPI/III/2003
TENTANG
PEMBENTUKAN LEMBAGA-LEMBAGA
KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA
DEWAN PENGURUS PUSAT
KOMITE NASIONAL PEMUDA INIDONESIA
Menimbang : 1. Bahwa Kongres X Pemuda/KNPI Tahun 2003 sebagai pemegang kekuasaan tertinggi organisasi telah menetapkan kebijaksanaan organisasi yang terarah pada peningkatan peran dan fungsi organisasi KNPI dalam pembinaan dan pengembangan pemuda;
2. Bahwa diperlukan peningkatan kesatuan dan keterpaduan gerak langkah seluruh jajaran organisasi KNPI dalam rangka pelaksanaan program KNPI menuju perwujudan cita-citanya;
3. Bahwa keberadaan Lembaga-lembaga merupakan alat kelengkapan organisasi yang menjalankan kegiatan dalam bidang tertentu sesuai dengan kebijaksanaan dasar yang ditetapkan;
4. Bahwa dalam rangka pelaksanaan hasil-hasil keputusan Kongres X Pemuda/KNPI maka perlu ditetapkan Peraturan Organisasi tentang Pembentukan Lembaga-Lembaga Komite Nasional Pemuda Indonesia.
Mengingat : 1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KNPI
2. Pokok-Pokok Program Kerja Nasional Organisasi (PPPKNO) KNPI;
Memperhatikan : - Keputusan Rapat Pleno DPP KNPI ke 3 tanggal 25 Maret 2003.
M E M U T U S K A N
Menetapkan : PERATURAN ORGANISASI KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA TENTANG PEMBENTUKAN LEMBAGA-LEMBAGA KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Lembaga-lembaga Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) merupakan suatu Badan dari Organisasi KNPI sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar Bab XI Pasal 30 dan Anggaran Rumah Tangga Bab VII Pasal 28, 29.
Pasal 2
(1) Lembaga-lambaga KNPI dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan Organisasi.
(2) Lembaga-lembaga KNPI berada di Pusat dan apabila diperlukan dapat dibentuk di tingkat Propinsi dan atau Kabupaten/Kota.
Pasal 3
Masa Kerja Lembaga-lembaga mengikuti Periodesasi Kepengurusan KNPI di semua tingkatan.
BAB II

STATUS DAN FUNGSI

Pasal 4
Status Lembaga-lembaga adalah semi otonom yang secara Organisatoris merupakan bagian dari KNPI, yang bertanggung jawab kepada Pengurus KNPI sesuai tingkatannya.
Pasal 5
Fungsi Lembaga-lembaga adalah menyelenggarakan kegiatan dalam bidang-bidang Profesi, minat dan kebutuhan dalam rangka memperluas jangkauan partisipasi dan komunikasi Pemuda.
BAB III
TUJUAN LEMBAGA
Pasal 6
Lembaga-lembaga KNPI bertujuan :
- Mengkoordinasikan bidang kegiatan Organisasi dengan melibatkan seluruh potensi yang dimiliki KNPI untuk dapat didharma baktikan dan bermanfaat bagi seluruh Pemuda khususnya, maupun untuk kepentingan bangsa, negara dan masyarakat pada umumnya.
- Segala sesuatu yang berkaitan dengan aktivitas lembaga-lembaga senantiasa harus berpedoman pada AD/ART KNPI serta tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
BAB IV
ORGANISASI DAN PENGELOLAAN
Pasal 7
Pembentukan Lembaga-lembaga di sahkan dengan Surat Keputusan Pengurus KNPI sesuai tingkatannya.
Pasal 8
(1) Hubungan Lembaga dengan kepengurusan KNPI merupakan hubungan lini yang secara berkala menyampaikan laporannya berkenaan dengan kegiatan yang dilakukan oleh lembaga-lembaga tersebut.
(2) Lembaga-lembaga ditingkat Pusat, Propinsi dan Kabupaten/ Kota mempunyai hubungan konsultatif dan koordinatif.
Pasal 9
(1) Personalia Pengurus Lembaga-lembaga adalah Pengurus KNPI atau Pengurus OKP yang berhimpun dalam KNPI atau perorangan yang mengakui eksistensi dan keberadaan KNPI.
(2) Kelengkapan struktur dan personalia pengurus lembaga-lembaga disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi Pusat, Daerah sesuai dengan tingkatannya, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Di Tingkat Pusat, sekurang-kurangnya terdiri dari 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang Wakil Ketua, 1 (satu) orang sekretaris serta apabila diperlukan penambahan pengurus dapat diakomodir sebanyak-banyaknya 28 orang.
b. Di Tingkat Propinsi, sekurang-kurangnya terrdiri dari 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang Wakil Ketua, 1 (satu) orang sekretaris serta apabila diperlukan penambahan pengurus dapat diakomodir sebanyak-banyaknya 17 orang.
c. Di Tingkat Kabupaten/Kota, sekurang-kurangnya terrdiri dari 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang Wakil Ketua, 1 (satu) orang sekretaris serta apabila diperlukan penambahan pengurus dapat diakomodir sebanyak-banyaknya 10 orang.
(3) Kelengkapan Organisasi lembaga-lembaga dibentuk sesuai kebutuhan dan harus sepengetahuan pengurus KNPI sesuai tingkatannya.
(4) Lembaga-lembaga bertanggung jawab kepada Pengurus KNPI sesuai dengan tingkatannya.
Pasal 10
(1) Pengurus KNPI sesuai dengan tingkatannya sewaktu-waktu dapat membubarkan lembaga-lembaga, manakala berdasarkan pertimbangan organisasi sudah tidak diperlukan lagi meskipun masa kerjanya belum berakhir.
(2) Pengurus KNPI sesuai dengan tingkatannya sewaktu-waktu dapat mengangkat dan memberhentikan personalia pengelola lembaga-lembaga.
BAB V
P E N U T U P
Pasal 11
(1) Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Organisasi ini akan diatur kemudian dalam bentuk Petunjuk Pelaksanaan.
(2) Apabila di dalam peraturan organisasi ini terdapat kekeliruan, maka akan dilakukan perbaikan seperlunya.
(3) Peraturan Organisasi ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 25 Maret 2003
-------------------------------------------------

DEWAN PENGURUS PUSAT

KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA
Ketua Umum, Sekretaris Jenderal,
IDRUS MARHAM M. FAKHRUDDIN
 

Detail
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Referensi - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger